KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap seorang wanita berinisial S (44), terlapor kasus pencabulan terhadap cucunya, A, bocah perempuan 6 tahun.
Perbuatan pelaku diketahui setelah ibu korban, DS (35), mendapat pesan dari aplikasi messenger dari akun yang tidak dikenal, berisi video dan foto telanjang korban bersama terlapor.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, mengatakan, DS mendapat pesan itu pada Minggu, 12 Mei 2024. Kemudian, ia membuat laporan polisi.
Baca juga: Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Luwu Timur Setubuhi Anak di Bawah Umur
Lalu, pihaknya menangkap pelaku pada Kamis (25/7/2024) dari kediamannya di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
“Adapun isi messenger tersebut adalah foto dan video telanjang korban bersama dengan pelaku,” kata Ghulam dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (26/7/2024).
“Setelah mendapat messenger tersebut, kemudian DS bertanya kepada anaknya dan mengaku sering difoto telanjang dan kemaluannya sering dipegang oleh terlapor,” sambungnya.
Dia mengatakan, terlapor merupakan nenek korban dalam pertalian saudara. Sebab, suami S merupakan adik kandung ayah korban.
Baca juga: Orang Tua Tak Tahu Putri Kecilnya Jadi Korban Cabul, Terungkap Saat Bertamu ke Rumah Saudara
Terlapor berstatus menikah memiliki suami dan dua anak. Sejak korban umur dua tahun, pelaku S sudah mengasuh bahkan menjaga saat orangtua korban pergi bekerja.
Dari hasil penyidikan sementara, kata Ghulam, terlapor mengirim video dan foto korban atas permintaan akun Facebook berinisial AA. Polisi masih mendalami keberadaan akun AA tersebut.
"Motif pelaku atas permintaan teman Facebook atau pacar online-nya berinisial AA,” kata Ghulam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang