Editor
KOMPAS.com - Fakta dan kronologi lengkap serta motif pembunuhan Mutiara Pratiwi (26), terungkap.
Jasad korban ditemukan dalam tas di Desa Daulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (22/10/2024).
Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan dua oknum polisi yang tidak melaporkan pembunuhan. Kedua oknum polisi bernama Jeffry Hendrik dari Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun.
Baca juga: Kasus Mayat Dalam Tas di Karo, 2 Eksekutor Pembuang Jasad Korban Buron
Sementara pelaku utama adalah Joe Frisco (26), yang diduga meminta bantuan kedua oknum polisi untuk menutupi aksi pembunuhannya.
"Ya, tadi itu, jadi mereka melihat ada sosok mayat, tapi tidak melaporkan kepada pimpinan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Pol Sumaryono.
Baca juga: Polisi Tak Temukan Memar di Mayat Perempuan Tanpa Kepala di Muara Baru
Ilustrasi pembunuhan.Kejadian bermula pada Minggu, 20 Oktober 2024, di rumah pelaku Joe Frisco (36) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Joe menganiaya Mutiara, yang juga kekasihnya, secara kejam hingga korban mengalami luka parah.
"Joe diketahui memiliki kebiasaan memukuli korban menggunakan tangan dan sapu kayu sebelum berhubungan badan," jelas Hadika ini mengakibatkan korban tewas akibat pendarahan hebat.
Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Dalam Karung di Muara Baru
Tidak hanya itu, sebelum kejadian, keduanya diketahui menggunakan narkoba jenis sabu.
"Sesuai dengan hasil pengecekan urine, tersangka dan korban ada menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Hadi dalam keterangannya pada Selasa (29/10/2024) .
Setelah menyadari korban tewas, Joe kebingungan dan berusaha menutupi jejaknya. Ia menghubungi dua oknum polisi Jeffry dan Hendra.
Keduanya diminta membantu menutupi kasus tersebut. Namun, kedua oknum polisi tersebut menolak terlibat langsung, tetapi tidak melaporkan pembunuhan tersebut ke pihak berwenang.
"Ya, mereka melihat ada sosok mayat, tapi tidak melaporkan kepada pimpinan," ungkap Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono pada Senin (28/10/2024).
Akibat tindakannya itu, Jeffry dan Hendra kini ditahan dan diperiksa atas pelanggaran Pasal 221 terkait tindak pidana dan kode etik.
Selanjutnya, Joe meminta bantuan dua orang rekannya, Syahrul dan Iswandy, untuk membuang mayat korban.
Jasad Mutiara pun ditemukan di dalam tas di Desa Daulu, Kecamatan Berastagi. Lalu kedua rekan Joe masih menjadi buronan polisi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang