MEDAN, KOMPAS.com - PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut menyampaikan SPBU Nagalan di Kota Medan, yang mengoplos BBM jenis pertalite, pada dasarnya memiliki izin untuk menyalurkan pertalite kepada masyarakat.
“Sejak tahun 2015 kontraknya,” kata Area Manager Communication, Relation and CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Sabtu (8/3/2025).
Susanto menyampaikan, dalam kontrak, SPBU Nagalan hanya menjual BMM jenis Pertalite. SPBU ini tidak menjual BBM jenis Pertamax kemungkinan karena tidak terlalu diminati masyarakat sekitar.
“SPBU ini maksimal memesan Pertalite tiga kali dalam seminggu. Sekali pemesanan, sekitar 8.000 ribu liter. Artinya, seminggu maksimal 24.000 liter,” ujar Susanto.
Baca juga: Mobil Tangki Bawa Pertalite Oplosan ke SPBU Medan, Elnusa Petrofin: Sudah Putus Kontrak Sejak 2023
Kini, Pertamina telah berhenti mendistribusikan Pertalite ke SPBU Nagalan. Sebab, SPBU telah disegel polisi karena mengoplos Pertalite demi keuntungan yang lebih besar.
Sebelumnya diberitakan, praktik pengoplosan ini terungkap ketika polisi melakukan pengintaian terhadap mobil tangki minyak ilegal yang masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025) malam. Kala itu, polisi mendapati aktivitas yang mencurigakan.
Polisi pun mengecek status mobil tangki yang dicat berwarna merah putih dengan menerakan tulisan Pertamina serta PT Elnusa Petrofin tersebut. Rupanya, mobil itu tidak memiliki surat jalan dari Pertamina karena sudah putus kontrak sejak November 2023.
Beranjak dari temuan itu, Pertamina melakukan uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa mobil tangki itu. Hasilnya, minyak tersebut jenis bensin dengan oktan 87. Dari situ, didapati kualitas minyak yang dibawa tidak sesuai dengan standar pemerintah.
Baca juga: 5 Fakta SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
Belakangan diketahui, SPBU itu mencampur bensin oktan 87 dengan pertalite yang didapat dari Pertamina. Lalu, SPBU menjualkannya ke warga untuk mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liternya. Diketahui, proses pengoplosan itu telah berlangsung selama delapan bulan.
Diperkirakan SPBU Nagalan memesan bensin oktan 87 sebanyak 27 liter per minggu. Kini, polisi telah menyegel SPBU tersebut. Pertamina pun telah menghentikan distribusi BBM ke SPBU Nagalan.
Kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari aktivitas pengoplosan tersebut. Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU. Kemudian, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet. Mereka disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang