Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Mediasi, Odong-odong yang Digugat Warga Ditindak Polisi jika Beroperasi

Kompas.com, 3 Juni 2025, 20:44 WIB
Teguh Pribadi,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rindu Marpaung, selaku penggugat odong-odong, bersama pihak tergugat Kepolisian RI dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar, sepakat berdamai.

Salah satu poin kesepakatannya adalah kepolisian akan menindak kendaraan modifikasi komersial itu jika tetap beroperasi.

Poin kesepakatan tersebut tertuang dalam akta Van Dading usai mediasi ketiga yang dilakukan kedua belah pihak, yakni penggugat Rindu Marpaung didampingi kuasa hukumnya, dan pihak tergugat diwakilkan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana, bersama hakim mediator Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Hal itu disampaikan perwakilan kuasa hukum Rindu, yakni Pondang Hasibuan, kepada wartawan yang ditemui seusai mediasi di halaman kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Warga Pematangsiantar Gugat Mobil Odong-odong, Hakim Jadwalkan Mediasi

"Kami telah sepakat berdamai pada hari ini, baik penggugat maupun tergugat, sudah sepakat berdamai dengan kesepakatan bahwa kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis seperti odong-odong telah melanggar hukum," kata Pondang.

Ia menambahkan, kedua pihak menyepakati agar tergugat melakukan tindakan hukum terhadap kendaraan odong-odong yang melintas di jalan umum Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menyita bak penumpang yang ditempel kepada kendaraan sepeda motor tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Poin-poin kesepakatan ini, kata Pondang, disepakati setelah penggugat dan tergugat melakukan perdamaian dan dituangkan dalam akta Van Dading.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Pematangsiantar, Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA

Hasilnya akan dibacakan pada tanggal 16 Juni 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

"Kami dari penggugat mengucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas untuk melakukan tindakan hukum terhadap kendaraan odong-odong ini," ucapnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, penggugat Rindu Marpaung menyampaikan kepada masyarakat bahwa gugatan ini telah membuahkan hasil.

"Hasilnya adalah odong-odong yang ngotot beroperasi akan ditindak dan disita. Terima kasih atas dukungannya, Horas," kata Rindu menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan kendaraan komersial yang dimodifikasi, yaitu odong-odong, di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, digugat ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilayangkan oleh warga Pematangsiantar bernama Rindu Erwin Marpaung dan dikuasakan kepada 15 orang pengacara yang tergabung dalam Kantor Hukum Pondang Hasibuan.

Baca juga: Dikira Menghilang, Pria di Pematangsiantar Ternyata Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Adapun institusi Polri, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq Kepala Kepolisian Resort Kota Pematangsiantar, cq Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Pematangsiantar, sebagai tergugat.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sayed Tarmizi dan Hakim Anggota Febriani serta Nasfi Firdaus menggelar sidang perdana di ruang Cakra PN Pematangsiantar, Jalan Sudirman, pada Senin (19/5/2025).

Sebagaimana Perma No. 1 Tahun 2016, kata Sayed Tarmizi, kedua belah pihak wajib melaksanakan mediasi diberi waktu selama 30 hari didampingi hakim mediator dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Medan
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Medan
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
Medan
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Medan
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau