Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 18 Bulan Penjara, Prajurit TNI yang Tembak Mati Pelajar di Sergai Menangis dan Minta Hukuman Diringankan

Kompas.com, 17 Juli 2025, 16:36 WIB
Goklas Wisely ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Militer 1-02 Medan menggelar sidang pledoi dari dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang yang terlibat kasus penembakan yang membuat pelajar inisial MAF (13) meninggal dunia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kedua terdakwa Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu hadir di ruang sidang Sisingamangaraja XII, Kamis (17/7/2025).

Penasihat hukum terdakwa, Sertu Aditya Yusniadi, menyampaikan, kedua terdakwa telah menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Oleh karena itu, ia memohon agar kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk dapat mengabdi lebih baik lagi ke satuannya ke depan.

Baca juga: Prajurit TNI Tembak Mati Pelajar di Sergai Dituntut 18 Bulan Penjara, Keluarga: Tidak Adil!

Aditya pun membacakan beberapa poin yang dapat dijadikan pertimbangan. Mulai dari terdakwa berterus terang di pengadilan, menjadi tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan lainnya.

Aditya memohon agar majelis hakim menerima nota pembelaan tersebut secara keseluruhan, memberikan hukuman seringan-ringannya dan memulihkan hak serta martabat terdakwa.

Terdakwa menangis

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berbicara secara langsung keinginannya.

Serka Darmen pun berdiri. Dengan meneteskan air mata, ia mengakui dirinya bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Kasihan istri dan anak saya yang mulia. Karena saya tulang punggung keluarga yang mulia. Mohon izin yang mulia, mohon izin Pak Oditur, kiranya memberikan hukuman yang ringan kepada saya," ucap Serka Darmen diiringi isak tangis.

Selanjutnya, Serda Hendra turut menyampaikan permohonan untuk keringanan hukuman. Sebab dirinya sedang membutuhkan biaya untuk istrinya yang sedang sakit.

"Saya ini sangat membutuhkan biaya untuk istri saya yang sedang sakit tumor otak. Dan saya sampai sekarang tidak  menerima gaji," ujar Serda Hendra.

Hendra pun hendak menyampaikan permintaan maaf dan tali asih kepada orangtua korban. Namun karena orangtua korban tak ada, hakim menganjurkan agar hal itu dilakukan di lain waktu.

Terdakwa dituntut hingga satu tahun penjara

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer I-02 Medan telah menggelar tuntutan terhadap Serka Darmen dan Serda Hendra pada Senin (14/7/2025).

Mayor Tecki selaku oditur menyatakan perbuatan para terdakwa dengan kelaliannya menyebabkan orang lain mati.

"Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun," kata Tecki.

Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Mendapati tuntutan itu, kedua terdakwa pun mengajukan nota pembelaan.

Demikian, sidang akan dilanjutkan pada 17 Juli 2025.

Keluarga anggap tuntutan oditur terlalu ringan

Fitriyani (52), ibu kandung MAF, mengaku terkejut mendengar tuntutan yang diajukan oditur. Menurutnya, tuntutan tersebut sangatlah ringan dan tidak memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Baca juga: Terungkap di Sidang Polisi Tembak Pelajar, Ayah Gamma Tak Diizinkan Lihat Hasil Otopsi

"Saya nggak terima kalau cuma segitu hukumannya. Kok lebih ringan dari pada yang sipil. Sementara dia yang membunuh. Nggak etis lah, gimana itu oditur ngasih hukuman seperti itu," kata Fitriyani saat diwawancarai. 

"Ya, seharusnya hukuman mati atau setidaknya 10 tahun lah ke atas. Ya, kalau cuma segitu, besok-besok dibuatnya lagi kan. Nampak kali tidak adil pengadilan militer ini," katanya kecewa.

Kronologi MAF ditembak versi orangtuanya

Fitriyani pun menceritakan peristiwa yang menimpa anaknya. Mulanya, korban yang masih duduk di bangun kelas 2 SMP ini permisi ingin bermain ke rumah temannya pada Sabtu (31/5/2024) pukul 20.00 WIB.

"Dia kan kondisinya waktu itu baru sembuh dari demam tapi masih pilek. Jadi dia keluar sambil mau beli obat," ujar Fitriyani.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani menanyakan keberadaan MAF yang belum pulang melalui pesan WhatsApp. MAF membalas dan mengirimkan foto masih berada di rumah temannya.

Pada Minggu (1/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, MAF tak kunjung pulang. Fitriyani pun mengirim pesan namun MAF tak lagi membalas.

Ia tertidur dan subuh hari tiba-tiba ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu rumahnya.

"Itulah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada," ujar Fitriyah.

Belakangan Fitriyah mendapati Minggu dini hari itu, MAF diajak nongkrong di Alfamart, simpang Kota Galuh sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, MAF diajak ikut tawuran dekat Hotel Deli Indah, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Pelaku Bunuh Pelajar Dalam Karung di Sergai untuk Merampok

Setibanya di lokasi, tawuran tidak jadi sehingga MAF dan rekannya berencana pulang. Tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari arah hotel dan mengejar kawanan MAF. Salah satunya, mobil Avanza yang dibawa oleh Serka Darmen dan Serda Hendra.

Setibanya di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kacamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara, MAF terkena tembakan petugas hingga terjatuh.

"Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit," ujar Fitriyani.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Medan
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Medan
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
Medan
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Medan
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau