MEDAN, KOMPAS.com - Polrestabes Medan mengungkap kronologi Aiptu R melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara sepeda motor di Jalan Pemuda, Kota Medan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Hasil pemeriksaan awal, personel itu (Aiptu R) melihat adanya pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas," kata Made kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (5/8/2025).
Dia menjelaskan, pengendara itu membonceng penumpang yang tidak mengenakan helm.
Setelah dicek, pengendara tersebut pun tidak memiliki SIM C dan STNK.
Baca juga: Viral Polisi di Medan Pungli Rp 100 Ribu ke Pengendara Tak Punya SIM, Kasatlantas Beri Penjelasan
"Surat STNK sementara belum ada, hanya ada STCK yang dikeluarkan Dit Lantas sebagai pengesahan kendaraan, sebelum dikeluarkannya STNK," ujar Made.
"Setelah itu, ada omongan personel, kasih Rp 100 ribu permasalahan selesai. Itu dugaan punglinya. Terkait berapa besaran uang yang diberi pengendara masih didalami," tambahnya.
Made menyampaikan, saat ini Aiptu R telah diamankan dan diperiksa secara intensif di Propam Polrestabes Medan.
"Untuk hasilnya, kami masih menunggu pemeriksaan Paminal," ucap Made.
Baca juga: Polisi di Medan Viral Lagi karena Video Pungli, Kasat Lantas: Itu Hoax
Sebelumnya diberitakan, video Aiptu R melakukan pungutan liar viral di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat Aiptu R bercakap-cakap dengan pengendara motor yang ditilang karena tidak punya SIM C.
Salah satu wanita pun memberikan uang. Setelah itu, kedua wanita tersebut pergi lagi.
"Viral di media sosial, oknum Polantas di Medan," demikian narasi akun yang mengunggah video tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang