Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Joki UTBK di USU, 4 Terdakwa Divonis 1,4 Tahun Penjara

Kompas.com, 15 September 2025, 20:50 WIB
Cristison Sondang Pane,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan kepada empat terdakwa kasus perjokian saat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 di Universitas Sumatera Utara (USU).

Keempat terdakwa itu adalah Naufal Faris (28), Achmad Hanif Mufid (26), Khayla Rifi Athalillah (20), dan Shelli Yanti Arini (27).

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution, bersama Pinta Uli Tariga dan Evelyn Napitupulu sebagai hakim anggota di ruang Cakra PN Medan, Senin (15/9/2025) sore.

Dalam sidang yang dihadiri keempat terdakwa, Abdul mengatakan keseluruhan Pasal 35 Ayat 1 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana telah terpenuhi, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.

Baca juga: 4.656 Mahasiswa Baru Lolos UTBK SNBT Undip, Ini Program Studi yang Paling Diminati

Majelis hakim tidak menemukan alasan untuk menghapuskan pidana sehingga para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya.

Sebelum menjatuhkan pidana, perlu dipertimbangkan dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar nilai-nilai kejujuran yang hidup dalam masyarakat.

Sementara itu, keadaan meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan.

Kemudian, para terdakwa mengaku bersalah, menyesalinya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum.

Terdakwa juga belum pernah dipidana dan belum menikmati hasil kejahatannya, serta khusus terhadap Naufal yang merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga: Air Danau Toba Keruh, Guru Besar USU Ungkap 3 Cara Penanganan

Setelah memperhatikan keadaan tersebut, majelis hakim mengadili bahwa terdakwa Naufal, Achmad, Khayla, dan Shelli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Mereka turut serta dengan sengaja melawan hukum, melakukan manipulasi dokumen elektronik dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan. Tetap ditahan, barang bukti berupa 3 buah kacamata dimusnahkan, 3 buah KTP, dan 1 lembar ijazah tetap dilampirkan dalam kertas perkara. Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," kata Abdul.

Usai membaca putusan, Abdul menyampaikan bahwa para terdakwa mempunyai hak, yaitu menerima atau menyatakan banding.

Diberikan waktu untuk berpikir selama seminggu terhitung sejak putusan.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap praktik perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2024 di Universitas Sumatera Utara (USU) atau UTBK USU.

Sebanyak empat tersangka ditangkap karena terlibat dalam aksi kecurangan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus teknologi canggih dengan menyembunyikan kamera kecil di balik kacamata untuk merekam soal ujian.

"Modusnya, pelaku menggunakan kacamata yang telah dimodifikasi dengan kamera kecil. Setelah soal dikirim, tim luar membantu memberikan jawaban secara real-time," kata Sumaryono, Selasa (30/4/2024).

Para tersangka diketahui menggantikan peserta asli dan menggunakan identitas palsu untuk bisa mengikuti ujian di tempat peserta seharusnya.

Salah satu tersangka bahkan diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kacamata berkamera, ponsel, serta identitas palsu.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perjokian yang lebih luas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
Medan
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Medan
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau