Editor
KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pengedar narkoba di Binjai, Sumatera Utara, dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Ketiga pelaku berinisial JP, N, dan AR, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial ES.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, mendapatkan keterangan para pelaku, petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap ES dan langsung diserahkan ke Bid Propam.
Baca juga: Viral Motor Warga Mogok Usai Isi BBM Campur Air di SPBU Deli Serdang, Pertamina Buka Suara
"Hasil pemeriksaan tiga pelaku tersebut ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumatera Utara inisial ES, yang merupakan asal daripada barang bukti tersebut kurang lebih jumlahnya 1.000 gram. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses di Bid Propam Polda Sumatera Utara," kata Ferry, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: PPPK di Aceh Singkil Viral karena Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, BKPSDM Ambil Tindakan
Setelah dilakukan pemeriksaan, ES ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
"Status hukum pidananya di Polres Binjai. Sudah tersangka,” ujar Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membantah ES mencuri barang bukti hasil pengungkapan, lalu dijual lagi.
Ia menyebut sudah mengecek jumlah barang bukti di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti dan hasilnya tidak ada yang hilang.
"Kita sudah melakukan kroscek terhadap data barang bukti yang saat ini tersimpan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, itu klop, tidak ada selisih barang bukti," Andy.
"Jadi bisa dipastikan itu bukan dari barang kopi yang sudah diamankan oleh Polda Sumut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jual 1 Kg Sabusabu Bersama Pecatan Polisi, Personel Ditresnarkoba Jadi Tersangka
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang