Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aipda Roni Syahputra Perkosa dan Bunuh Remaja 13 Tahun, Ibu Korban: Makan Masih Disulangi, Rambutnya Ku Sisiri

Kompas.com - 12/10/2021, 13:13 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Aipda Roni Syahputra, anggota polisi terdakwa pembunuhan berencana dua gadis berinisial RP AC, dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo saat sidang putusan di PN Medan, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Aipda Roni Syahputra, Anggota Polisi Pemerkosa dan Pembunuh 2 Gadis Divonis Mati

Di luar ruang sidang, keluarga korban terlihat saling berpelukan sambil menangis mendengar vonis yang dijatuhkan terhadap Roni.

Baca juga: Aipda Roni Syahputra, Anggota Polisi Terdakwa Pembunuhan Berencana 2 Perempuan, Dituntut Hukuman Mati

Ibu korban AC sampai tak sadarkan diri usai vonis dibacakan.

Baca juga: Duduk Perkara Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya Usai Surati Kapolri demi Bela Anak Buah

Ia sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya itu.

"Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku. Ya Allah anakku," ujar ibu AC sambil menangis, dikutip dari Tribun Medan.

Ibu korban RP juga terlihat menangis pilu.

Ia tak sanggup mendengar saat dibacakan kembali bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Aipda Roni.

"Mereka enam bersaudara, dia satu-satunya anak perempuan. Tragis kali dia (Roni) menyiksa anakku," katanya sambil menangis.

Sebelumnya diberitakan, hakim menjatuhan vonis hukuman mati kepada Aipda Roni Syahputra.

Aipda Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Kemudian, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana mati sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Duduk perkara kasus

Aipda Roni Syahputra, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, sebelumnya dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua gadis.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan yang dilakukan secara daring, Senin (6/9/2021).

Adapun korban pembunuhan oleh Roni berinisial RP dan AC.

Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Terdakwa pun mengatakan kepada korban RP akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel. RP pun memberi nomornya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
BMKG Deteksi 3 Titik Panas di Sumatera Utara

BMKG Deteksi 3 Titik Panas di Sumatera Utara

Medan
Jabatan Plh Sekda Medan Paman Bobby Dievaluasi Setelah 10 Hari Kerja

Jabatan Plh Sekda Medan Paman Bobby Dievaluasi Setelah 10 Hari Kerja

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur Sumut dari Nasdem

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur Sumut dari Nasdem

Medan
Karyawan Shell Medan Demo pada Hari Buruh, Tuntut Pesangon

Karyawan Shell Medan Demo pada Hari Buruh, Tuntut Pesangon

Medan
Paman Bobby Buka Suara Usai Ditunjuk Keponakannya Jadi Plh Sekda Kota Medan

Paman Bobby Buka Suara Usai Ditunjuk Keponakannya Jadi Plh Sekda Kota Medan

Medan
Paman Bobby Jadi Plh Sekda Medan, Wakil Walkot: Saya yang Mengusulkan

Paman Bobby Jadi Plh Sekda Medan, Wakil Walkot: Saya yang Mengusulkan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Seorang Pria Ditangkap di Bandara KNIA

Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Seorang Pria Ditangkap di Bandara KNIA

Medan
2.801 Kursi di USU Diperebutkan 37.169 Peserta UTBK-SNBT

2.801 Kursi di USU Diperebutkan 37.169 Peserta UTBK-SNBT

Medan
Bandara Silangit Ternyata Sudah Tak Layani Penerbangan Internasional sejak Pandemi Covid-19

Bandara Silangit Ternyata Sudah Tak Layani Penerbangan Internasional sejak Pandemi Covid-19

Medan
Status Internasional Bandara Silangit Dicabut, Ini Dampaknya bagi Danau Toba

Status Internasional Bandara Silangit Dicabut, Ini Dampaknya bagi Danau Toba

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Medan
Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com