Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Isu Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

Kompas.com - 22/01/2022, 05:15 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Jumat (21/1/2022) malam memberikan penjelasan terkait progres pemeriksaan terdakwa Ricardo Siahaan yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba berinisial IS.

Guna terwujudnya pemeriksaan lanjutan yang lebih obyektif, Kombes Pol Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut dan digantikan oleh Irwasda Kombes Pol Arya Fahmi.

Saat memberikan penjelasan, Panca didampingi Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Arya Fahmi, dan lainnya.

Baca juga: Diduga Terima Suap, Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Polda Sumut

 

Saat itu Panca menjelaskan dari awal bagaimana terdakwa Ricardo Siahaan memberikan penjelasan saat di persidangan bahwa ada sejumlah uang yang digunakan untuk membayar press release.

Selain itu, pembelian sepeda motor untuk anggota Koramil di Tembung karena berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ganja hingga keputusan menarik Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya.

Panca memberi penjelasan secara rinci selama kurang lebih 40 menit.

"Guna terwujudnya proses pemeriksaan lanjutan yang lebih obyektif, maka terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut," kata Kapolda Sumut.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Ini Kata Kapolri

 

Menurut dia, penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan obyektif dan transparan serta independen.

"Terkait pengawasan dan perannya selaku pimpinan Polrestabes Medan, pelaksanaan tugas sehari-hari, pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk pelaksana tugas hari ini dan terhitung hari ini, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Arya Fahmi selaku pelaksana harian tugas Kapolrestabes Medan," katanya.

Panca menegaskan, dalam kasus ini ada tiga perkara, yakni penggelapan uang Rp 600 juta, narkotika dan uang Rp 300 juta.

Ketiga perkara itu, berdasarkan kode etik profesi Polri, sudah disidangkan.

"Dan hari ini, Ricardo Siahaan meminta maaf telah membawa dan menyeret nama Kapolrestabes Medan, bagi saya, Ricardo Siahaan harus menjelaskan pengungkapannya. Apa yang disampaikannya di sidang pengadilan berdasarkan hukum acara pidana merupakan keterangan yang harus dipertanggungjawabkan," katanya. 

Saat konferensi pers itu, Panca menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora yang kemudian menjelaskan secara langsung berkaitan dengan kasus yang terjadi. 

Diberitakan sebelumnya, isu Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menerima suap menyeruak di Pengadilan Negeri Medan saat terdakwa Ricardo Siahaan mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta kemudian dibagi-bagikan ke atasannya.

Ricardo mengaku diperintah Riko untuk menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor yang nantinya diberikan kepada anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Medan
Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Medan
Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Medan
Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Medan
Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Medan
Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Medan
Mobil Tabrak Halte di Pematangsiantar, 2 Tewas 1 Kritis, Pengemudi Melarikan Diri

Mobil Tabrak Halte di Pematangsiantar, 2 Tewas 1 Kritis, Pengemudi Melarikan Diri

Medan
Polisi Diserang Warga Saat Gerebek Asrama TNI AD di Medan, Mobil Petugas Dirusak

Polisi Diserang Warga Saat Gerebek Asrama TNI AD di Medan, Mobil Petugas Dirusak

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
BMKG Deteksi 3 Titik Panas di Sumatera Utara

BMKG Deteksi 3 Titik Panas di Sumatera Utara

Medan
Jabatan Plh Sekda Medan Paman Bobby Dievaluasi Setelah 10 Hari Kerja

Jabatan Plh Sekda Medan Paman Bobby Dievaluasi Setelah 10 Hari Kerja

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur Sumut dari Nasdem

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur Sumut dari Nasdem

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com