NIAS SELATAN, KOMPAS.com – Seorang perempuan bernama Hartatis Zagoto (52), asal Nias Selatan, mengunggah rasa kecewanya di media sosial saat mengetahui dirinya terdata telah divaksin di Poli Polres Nias Selatan.
Padahal, perempuan yang kini tinggal di Batam itu mengaku belum pernah ke Poli Polres Nias Selatan untuk mendapatkan vaksin.
”Kalau masyarakat salah hukum, kalau polisi salah diapain ya? bisa-bisanya memalsukan, data anak saya yang tinggal di Batam dan KTP Batam, vaksinnya di Polres Nias Selatan," ungkap Hartatis Zagoto, ungkapnya dalam postingannya di akun media sosial.
Baca juga: Persiapan Balap MXGP di Samota, Pemkab Sumbawa Kejar Target Vaksinasi Covid-19
Hartatis dan sang anak hendak vaksin di Markas Brimob Batam namun ternyata mereka terdata sudah divaksin di Poli Polres Nias Selatan.
Putri Hartatis adalah istri anggota Brimob yang bertugas di Batam.
"Sangat terkejut, ini kenyataan, kok sudah divaksin di Nias Selatan, kapan ke Nias Selatan, sementara sejak tahun 2009 sudah KTP Batam,” ujarnya terheran-heran, saat dihubungi melalui telepon seluler, Jum'at (4/3/2022).
Bahkan saat dicek, ia ternyata sudah vaksin dosis kedua dan memiliki sertifikat vaksin.
Hartatis mengaku sempat membuat status di Facebook atas kejadian yang menimpanya.
Beberapa anggota polisi, kata dia, menelepon meminta agar unggahan itu dihapus.
Baca juga: Ratusan Vial Vaksin Covid-19 Rusak Terendam Banjir di Serang, Nakes: Rencananya untuk Siswa SD
Keesokan harinya, ujar Hartatis, ia dihubungi oleh tim vaksinasi dari Nias Selatan dan menyampaikan agar menghubungi 119 untuk menghapus data dengan sendirinya.
Beberapa hari kemudian, dirinya mengaku ditelepon oleh salah seorang anggota Polres Nias Selatan, menyampaikan jika hal itu kesalahan teknis. Ia pun diminta swafoto dengan KTP namun tak berkenan melakukannya.
Hartatis menuntut pertanggungjawaban tentang penyalahgunaan datanya. Ia meminta agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan berencana akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dihubungi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya telah menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Permasalahan ini sudah dapat diselesaikan dengan baik, yang bersangkutan juga sudah mendapatkan vaksin di Brimob Polda Kepri sesuai domisili barunya," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Salatiga PPKM Level 4, Wali Kota: Tidak Ada Pengereman, asal Sudah Vaksin Silakan Beraktivitas
Adapun terkait dengan kejadian awal yang bersangkutan tidak bisa divaksin, kata Kabid Humas, karena terdapat kesalahan teknis saat operator P-Care menginput data.
Sebab, masih terdapat NIK ganda di data Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Hartatis sudah pindah dari daerah asal dan berdomisili di Batam, namun data kependudukannya masih belum dihapus atau belum diterbitkan surat pindah domisili.
"Alhamdulillah, kini yang bersangkutan sudah menerima vaksin sehingga permasalahan sudah selesai, juga mengajak seluruh warga Sumatera Utara yang masih belum di vaksin untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.