MEDAN, KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, membenarkan Jalan Persatuan 1 di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal telah dijual ke PT Latexindo.
Penjualan itu dianggap tidak menyalahi aturan karena berpedoman dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Kalau di dalam aturan kan itu pemindahtanganan, itu bentuknya penjualan," ujar Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Heboh Jalan Umum di Deli Serdang Diduga Dijual Rp 1,6 Miliar ke Pihak Swasta
Kata Muslih, penjualan aset Pemkab tersebut, bermula pada pertengahan 2021. Awalnya pihak PT Latexindo Toba Perkasa, bermohon ke Pemkab membeli jalan tersebut.
"Pertamanya dia minta ruislag (tukar guling tanah) Pemkab tidak mau ruislag, jadi terakhir (PT Latexindo) dia beli. Kita sudah sesuai dengan prosedur kita bentuk tim verifikasi data, fisik dan administrasi aset yang mau kita jual," ujar Muslih.
Tidak hanya itu, Pemkab Deli Serdang juga telah meminta persetujuan DPRD dan disetujui.
"Di berita acara tim verifikasi administrasi juga sudah menyimpulkan terkait aset yang akan dijual, berapa luasannya. Kita kasih ke tim KJBT (Kajian Jual Beli Tanah) , untuk dilakukan penilaian terkait aset yang kita jual," ujar Muslih.
Baca juga: Terjebak Lowongan Palsu, Wanita di Sumut Dibunuh Pemuda Pengangguran
Setelah itu, dibuat surat keputusan bupati terkait pemindah tanganan, dalam bentuk penjualan kepada Pt Latexindo senilai Rp 1.615.000.000.
"Ya sudah pihak Latexindo menyetor ke kas daerah penjualan aset tersebut menjadi penerimaan daerah," ungkap Muslih.