MEDAN, KOMPAS.com- Kepala Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Persatuan 1, di Dusun II di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (12/6/2023).
Jalan ini sebelumnya disebut warga telah dijual Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, senilai Rp 1,6 Miliar ke PT Latexindo.
Abyadi bersama warga tampak menelusuri jalan sepanjang 300 meter tersebut. Jalan selebar 4,5 meter ini diapit pabrik PT Latexindo.
Baca juga: Pemkab Deli Serdang soal Jalan Umum Dijual Rp 1,6 Miliar: Tak Salahi Aturan
Terkait jalan yang dijual Pemkab Deli Serdang ini, Abyadi tidak ingin buru-buru mengambil kesimpulan, ada kesalahan atau tidak. Dia masih akan melakukan pengkajian.
"Kami kemari untuk mendaptkan data dan informasi dari publik yang lebih detail tentang informasi. Kita coba lihat dan tinjau semua kemudian diskusi dengan warga," ujar Abyadi kepada wartawan di Jalan Persatuan 1.
Menurut keterangan warga, jalan tersebut telah dibeli PT Latexindo.
"Tapi itu yang menjadi pelajaran kami akan menjadikan pendalaman," ujarnya.
Setelah itu, Ombudsman berencana memanggil PT Latexindo, Pemkab Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Perusahaan ini (PTL) juga bisa kita undang selaku pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih jelas, untuk menemukan (apakah) ada dugaan mal administrasi,” ujarnya.
Baca juga: Heboh Jalan Umum di Deli Serdang Diduga Dijual Rp 1,6 Miliar ke Pihak Swasta
Dari informasi yang didapat masyarakat, penjualan tanah tersebut melibatkan berbagai lapisan pemerintah. Mulai dari tingkat desa, camat, DPRD, hingga Pemkab Deli Serdang.
Padahal masyarakat menolak jalan umum tersebut dijual.
"Hari ini masyarakat terus masih menolak proses penjualan itu, karena menurut keterangan pihak mereka tadi, jalan ini masih aktif sebagai akses umum,” katanya.