MEDAN, KOMPAS.com- Kepala Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Persatuan 1, di Dusun II di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (12/6/2023).
Jalan ini sebelumnya disebut warga telah dijual Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, senilai Rp 1,6 Miliar ke PT Latexindo.
Abyadi bersama warga tampak menelusuri jalan sepanjang 300 meter tersebut. Jalan selebar 4,5 meter ini diapit pabrik PT Latexindo.
Baca juga: Pemkab Deli Serdang soal Jalan Umum Dijual Rp 1,6 Miliar: Tak Salahi Aturan
Terkait jalan yang dijual Pemkab Deli Serdang ini, Abyadi tidak ingin buru-buru mengambil kesimpulan, ada kesalahan atau tidak. Dia masih akan melakukan pengkajian.
"Kami kemari untuk mendaptkan data dan informasi dari publik yang lebih detail tentang informasi. Kita coba lihat dan tinjau semua kemudian diskusi dengan warga," ujar Abyadi kepada wartawan di Jalan Persatuan 1.
Menurut keterangan warga, jalan tersebut telah dibeli PT Latexindo.
"Tapi itu yang menjadi pelajaran kami akan menjadikan pendalaman," ujarnya.
Setelah itu, Ombudsman berencana memanggil PT Latexindo, Pemkab Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Perusahaan ini (PTL) juga bisa kita undang selaku pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih jelas, untuk menemukan (apakah) ada dugaan mal administrasi,” ujarnya.
Baca juga: Heboh Jalan Umum di Deli Serdang Diduga Dijual Rp 1,6 Miliar ke Pihak Swasta
Dari informasi yang didapat masyarakat, penjualan tanah tersebut melibatkan berbagai lapisan pemerintah. Mulai dari tingkat desa, camat, DPRD, hingga Pemkab Deli Serdang.
Padahal masyarakat menolak jalan umum tersebut dijual.
"Hari ini masyarakat terus masih menolak proses penjualan itu, karena menurut keterangan pihak mereka tadi, jalan ini masih aktif sebagai akses umum,” katanya.
Sementara itu Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, membenarkan Jalan Persatuan 1 di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal telah dijual ke PT Latexindo.
Penjualan jalan tersebut dianggap tidak menyalahi aturan.
"Kalau di dalam aturan kan itu pemindah tanganan, itu bentuknya penjualan," ujar Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Pemkab Deli Serdang soal Jalan Umum Dijual Rp 1,6 Miliar: Tak Salahi Aturan
Kata Muslih, penjualan aset Pemkab tersebut, bermula pada pertengahan 2021. Awalnya PT Latexindo Toba Perkasa, bermohon ke Pemkab membeli jalan tersebut.
"Pertamanya dia minta ruislag (tukar guling tanah) Pemkab tidak mau ruislag, jadi terakhir (PT Latexindo) dia beli. Kita sudah sesuai dengan prosedur kita bentuk tim verifikasi data, fisik dan administrasi aset yang mau kita jual," ujar Muslih.
Tidak hanya itu, Pemkab Deli Serdang juga telah meminta persetujuan DPRD dan disetujui.
"Di berita acara tim verifikasi administrasi juga sudah menyimpulkan terkait aset yang akan dijual, berapa luasannya. Kita kasih ke tim KJBT (Kajian Jual Beli Tanah) , untuk dilakukan penilaian terkait aset yang kita jual," ujar Muslih.
Baca juga: Pemkab Deli Serdang soal Jalan Umum Dijual Rp 1,6 Miliar: Tak Salahi Aturan
Setelah itu, dibuat surat keputusan bupati terkait pemindah tanganan, dalam bentuk penjualan kepada Pt Latexindo senilai Rp 1.615.000.000.
Sebelumnya diberitakan terkait persoalan ini, warga menyerahkan proses advokasi melalui Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS).
Koordinator AMPS, Johan Merdeka, mengatakan masalah ini terkuak saat warga merasa heran, mengapa jalan itu ditutup oleh perusahan swasta PT Lataxindo yang posisinya berada di samping Jalan Persatuan.
"Jadi awalnya, ini kan terkait adanya upaya penutupan Jalan Persatuan 1, ya, oleh Pihak PT L, beberapa bulan lalu. Jadi usut punya usut, ternyata pihak PT L itu informasinya sudah membeli Jalan Persatuan 1 itu ke Pemkab," ujar Johan kepada Kompas.com melalui telepon seluler Minggu (11/6/2023).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang