Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Preman yang Tendang dan Ancam Bunuh Wartawan di Medan Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/07/2023, 17:19 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada preman bernama, Jai Sanker alias Rakes (30) hukuman 1 tahun penjara.

Dia terbukti melakukan penghalangan liputan wartawan pada 27 Februari 2023.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim mengatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Jai Sanker terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi peliputan pers sebagaimana dakwaan ke-1. Dua, menjatuhkan terdakwa pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar As'ad.

Baca juga: Tendang dan Ancam Bunuh Jurnalis, Preman di Medan Ditangkap Polisi

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan banding.

Putusan ini sendiri lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 6 bulan penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Septian mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Abdulah Lubis, Kelurahan Babura, Kota Medan 27 Februari 2023.

Saat itu, Polrestabes Medan sedang melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan.

Di tempat itu, sejumlah wartawan bernama Suryanto, Goklas Wisely, Bahana, Alfiansyah, Donny Admiral dan Tuti Alawiyah Lubis hendak meliput kegiatan pra rekonstruksi itu.

"Kemudian tidak lama, datang terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes, menghampiri saksi Suryanto dan teman-temannya, dimana terdakwa Jai Sanker berkata 'bang enggak boleh rekam- rekam di sini," ujar jaksa Septian membacakan dakwaan.

Baca juga: Preman yang Tendang dan Ancam Bunuh Wartawan di Medan Dituntut 6 Bulan Penjara 

Kala itu saksi Alfiansyah mempertanyakan maksud Jai Sanker, menghalangi mereka, sembari menjelaskan bahwa mereka merupakan seorang wartawan.

"Kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan 'abang enggak kenal aku siapa?' yang dijawab saksi Alfiansyah 'kenapa emangnya bang? aku mau meliput saja ini'. Selanjutnya saksi Bahana mengeluarkan handphone hendak merekam (keributan)," kata Septian.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com