KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang preman bernama Jai Sanker alias Rakes yang menendang dan mengancam jurnalis saat meliput rekonstruksi penganiayaan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, preman itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya sudah jadi tersangka, dan sudah ditahan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Diduga Aniaya Jurnalis Saat Demo, Tiga Polisi Diperiksa Propam Polda Sultra
Fathir menyatakan, akan ada konferensi pers soal penangkapan Jai Sanker.
Motif preman ini menganiaya dan mengancam jurnalis yang sedang bertugas akan disampaikan dalam konferensi pers itu.
"Nanti malam kita rilis," sebut Fathir.
Jai Sanker yang mengaku anggota salah satu organisasi kemasyarakatan ini menganiaya dan mengancam jurnalis yang bertugas di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (27/2/2023).
Baca juga: ASN Diduga Sekap dan Aniaya Wartawan serta Pegiat Medsos Karawang Terkait Postingan Persika 1951
Preman ini bahkan sempat merusak ponsel salah seorang wartawan.
Tindakan itu diduga lakukan agar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Medan tidak diliput media.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sok Jago Tendang dan Ancam Jurnalis, Jai Sanker alias Rakes Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.