MEDAN, KOMPAS.com- Jadi buronan kasus dugaan korupsi dana desa, SN (44), mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo di Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi. .
SN diduga terlibat korupsi dana desa Rp 440.380.600 pada tahun 2021 saat masih menjabat.
Namun pada 15 Maret usai polisi tetapkan status tersangka, SN kabur. Polisi segera kemudian menetapkan SN ke daftar pencarian orang (DPO).
Beberapa bulan kemudian, polisi mendapat informasi SN berada di Jalan Lintas Sumatera tepatnya depan Pabrik Kelapa Sawit, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan, pada Selasa (11/7/2023)
“Mendapatkan informasi tersebut kita langsung bergerak dan meringkus SN dan membawanya ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi, Polres Asahan Iptu Dian Simangunsong, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Kades di Demak Korupsi Dana Desa Rp 220 Juta, Ternyata Pernah Ditahan Kasus Judi Kartu
Dari hasil penyelidikan, pada tahun 2021 Desa Sidomulyo mengelola dana desa sebesar Rp. 840.180.000 plus sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dana desa tahun 2020 sebesar Rp. 141.305.000.
Sebagian dana digunakan untuk biaya pembangunan drainase di empat dusun senilai Rp 497.580.600.
Rinciannya pembangunan di Dusun 1 volume pembangunan 300 meter, dengan anggaran Rp 141.305.000. Dusun II dengan volume drainase 200 meter anggarannya Rp 93.778.000.
Baca juga: 5 Pernyataan Ganjar di Rakernas Apeksi Makassar, Salah Satunya Janjikan Berantas Korupsi