Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Bela Diri, Perempuan di Sumut Lukai Kelamin Selingkuhan Lolos dari Pidana

Kompas.com - 31/07/2023, 13:20 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-AST (28) terdakwa kasus sayat kemaluan selingkuhannya, OG (28) karena takut video syur disebar, divonis lepas Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara.

Vonis dibacakan pada Rabu (26/7/2023), dalam sidang hakim menyebut dakwaan primair yang diajukan jaksa, bukan merupakan tindak pidana.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga.

Baca juga: Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Warga Demak Ini Dua Kali Datangi Damkar Kota Semarang

Lalu hakim juga meminta agar terdakwa dibebaskan setelah keputusan ini dibacakan.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tulis SIPP.

Alasan terdakwa divonis lepas

Sementara itu Humas PN Sibolga Andre Napitulu memaparkan beberapa pertimbangan hakim memvonis terdakwa lepas dari segala tuntutan.

"Terdakwa dalam melakukan perbuatannya termasuk dalam pembelaan terpaksa melampaui batas (nordweer exces) yaitu keguncangan jiwa atau tekanan jiwa akibat ancaman serangan maupun serangan," ujar Andre kepada Kompas.com melalui keterangannya, Senin (31/7/2023).

Lalu kata Andre dalam perkara ini, terdakwa diancam video seksnya akan disebar, bila tidak melayani hubungan badan dengan korban.

"Serta adanya serangan terhadap fisik terdakwa yang dilakukan oleh saksi korban dengan mengancam dan mengarahkan 1 buah pisau gagang kayu bermotif keris ke arah dada terdakwa," kata Andre.

Baca juga: Wanita yang Lukai Penis Selingkuhan karena Diancam Video Syur Disebar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kata Andre pertimbangan lainnya adalah karena korban membela diri.

"Dengan adanya ancaman dan serangan tersebut, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pembelaan diri yang dilakukan secara lampau batas, maka terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Diwakili Pamannya, Bobby Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PAN

Diwakili Pamannya, Bobby Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PAN

Medan
Bukit Kubu di Berastagi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Bukit Kubu di Berastagi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Medan
Namanya Masuk Radar Gerindra pada Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Namanya Masuk Radar Gerindra pada Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Medan
Bobby Segel Mall Center Point karena Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Bobby Segel Mall Center Point karena Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Medan
Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Medan
Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Medan
Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Medan
Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Medan
Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Medan
Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com