Sebelumnya dalam kasus ini AST dituntut jaksa 3,5 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan primair kasus yang menjerat AST bermula pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru
Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Di kamar mereka sempat makan bersama.
"Setelah itu saksi korban OG meletakan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi," tulis jaksa.
Baca juga: Wanita Ini Lukai Penis Selingkuhannya karena Dipaksa Berhubungan Intim
Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak AST berhubungan badan, tapi ditolak.
OG lalu marah dan mengungkit bahwa korban belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya. Termasuk saat korban menyuruh korban bekerja di sebuah cafe.
"(Kata OG) 'kerjalah di cafe Dina itu,'. Lalu terdakwa menjawab 'itu kan cafe, kalau aku di apa-apain gimana? aku enggak mau di situ'," tulis jaksa menirukan ucapan OG.
OG lalu emosi dan mengancam akan menyebarkan video seks mereka, yang pernah direkamnya.
"Lalu terdakwa menjawab, 'janganlah, memang kau enggak malu, video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku'. Lalu saksi OG menjawab. 'biar ajalah, kalau enggak nurut sama ku, video ini kusebarkan lagi','' tulis jaksa menirukan ucapan OG saat itu.
Lalu korban mengancam akan menusuk AST dengan pisau. AST saat itu melakukan perlawanan, awalnya dia menendang kemaluan korban dengan kakinya. Kemudian AST mengambil pisau tersebut dari korban.
"Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin korban OG menggunakan tangan kirinya, kemudian menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin OG, yang membuat alat kelaminnya luka dan berdarah," tulis jaksa.
Baca juga: Wanita yang Lukai Penis Selingkuhan karena Diancam Video Syur Disebar Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Setelah kejadian itu korban memohon agar AST memberikan pisau itu kepadanya. Dia juga meminta AST mengantarkannya berobat. AST pun menurutinya, tapi saat hendak pergi ke rumah sakit, korban lemas kehabisan darah.
Kemudian AST meminta bantuan kepada petugas hotel untuk memanggil ambulans. Setelah ambulans tiba korban dibawa ke
Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan. Korban akhirnya berhasil diselamatkan.
Kasus ini kemudian dilaporkan polisi, AST lalu ditangkap dan menjalani proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.