Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Anggota TNI Diperiksa karena Ikut Mayor Dedi 'Geruduk' Polrestabes Medan

Kompas.com - 19/08/2023, 20:42 WIB
Rahmat Utomo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 22 anggota TNI diperiksa Kodam 1 Bukit Barisan lantaran terlibat 'penggerudukan' bersama Mayor Dedi di Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023).

Mayor Dedi melakukan aksinya agar keluarganya yang menjadi tersangka pemalsuan surat tanah, penahanannya ditangguhkan.

Kapendam 1 Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian mengatakan, proses pemeriksaan terhadap 22 anggota TNI masih berlangsung di Kodam 1 Bukit Barisan.

"Itu masih berproses (pemeriksaanya) karena personel kita kan terbatas (yang memeriksa). Jadi memeriksa orang tidak bisa cepat. Saya janji akan saya sampaikan hasilnya kalau sudah keluar. Kemarin 22 orang (yang mengikuti proses pemeriksaan)," ujar Rico kepada wartawan di media center Kodam 1 Bukit Barisan, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Akan Diberi Sanksi Disiplin

Rico juga menjelaskan, pemeriksaan Mayor Dedi juga masih dilakukan guna menentukan sanksi etik yang akan diterimanya.

"(kasusnya) Sedang berproses di Pomdam karena terkait pidananya tidak ditemukan. Sekarang kita memproses kaitannya dengan disiplinnya dan etikanya. Hasilnya kita tunggu bersama kalau hasilnya sudah rampung, akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," ujar Rico.

Baca juga: Penahanannya Ditangguhkan, Kerabat Mayor Dedi Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam

Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan "menggeruduk" Sat Reskrim Mapolrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Para prajurit tersebut ternyata dibawa oleh Penasihat Hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan. Kedatangan Dedi berkaitan dengan ditangkapnya ARH, tersangka pemalsuan surat tanah yang juga merupakan kerabatnya.

Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Terjadi debat panas antara keduanya. Dedi dengan nada tinggi meminta agar ARH ditangguhkan penahanannya. Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com