KARO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pelaku berinisial JP diamankan oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo pada Kamis (29/8/2023) dini hari.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, pengungkapan kasus ini merupakan hasil atensi pada saat operasi kancil kemarin.
Baca juga: Tujuh Kali Mencuri, Residivis Curanmor Ini Mengaku Kapok Usai Enam Kali Tertangkap
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Hari ini kita melakukan rilis tangkapan kasus Curanmor yang memang sudah merupakan atensi kita pada saat operasi kancil kemarin," ucap Wahyudi.
Dia melanjutkan, pelaku mengambil sepeda motor merek Honda Vario pada tanggal 29 September 2022 lalu. Pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di rumah korban di kawasan Kota Wisata Berastagi.
"Pelaku kita amankan pada saat melaksanakan aktivitas di ladang. Saat ditangkap, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut," katanya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda vario. Nantinya, pelaku akan di persangkaan dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
Baca juga: Komplotan Pelaku Curanmor di Palembang dan Banyuasin Ditangkap, Beraksi di 31 Lokasi
Kapolres Tanah Karo mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk antisipasi curanmor dengan pasang kunci pengaman ganda pada kendaraan bermotor apabila memarkirkannya di suatu tempat.
"Kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati hati akan pelaku curanmor dengan pasang kunci pengaman ganda pada kendaraan", imbau Kapolres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.