Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Sisik Trenggiling di Marketplace, 2 Pemuda Asal Sumut Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/10/2023, 16:25 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Medan memvonis 2 pemuda asal Kabupaten Simalungun, Oktario Sitio alias Rio (30) dan Bernando Gultom alias Ucok (25), hukuman 1 tahun penjara, Selasa (17/10/2023).

Keduanya terbukti menjual sisik hewan langka trenggiling seberat 1,2 kg melalui media sosial marketplace, saat diringkus polisi 13 April 2023.

Dalam sidang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf D UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jual Sisik Trenggiling di Marketplace, 2 Pemuda Asal Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujar hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (18/10/2023).

Selain pidana penjara, masing-masing pelaku dikenakan denda Rp 10 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana masing masing selama 3 bulan kurungan," ujar hakim.

Baca juga: 3 Anggota Sindikat Perdagangan 57 Kg Sisik Trenggiling di Kalbar Ditangkap

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku divonis1 tahun dan 6 bulan penjara dan masing-masing denda 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Terkait putusan itu hakim memberikan waktu selama seminggu bagi jaksa maupun terdakwa, untuk melakukan banding.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, kasus bermula Selasa (11/4/2203), awalnya terdakwa Oktario mengajak Bernardo mencari trenggiling. Mereka lalu mencari ke sejumlah desa di Simalungun.

"Setibanya di Jalan Desa Aek Nauli, Kabupaten Simalungun kedua terdakwa bertemu dengan 3 orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, masing-masing memiliki 1 kantong plastik yang berisi sisik trenggiling, setelah ditimbang beratnya 1,2 kg," ujar jaksa.

Terdakwa lalu membeli sisik trenggiling seharga Rp 750 ribu, namun uang yang dibayarkan baru sebesar Rp 400 ribu. Sedangkan sisanya rencananya akan dibayarkan setelah sisik trenggiling tersebut terjual.

Kemudian kedua terdakwa memasarkan sisik trenggiling ke sosial media, marketplace. Lalu pada Kamis (13/4/2023) polisi dari Polsek Medan menyamar menjadi pembeli dan disepakati bertemu di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pukul 14.00.

Kedua terdakwa pergi dari Simalungun ke Kota Medan dengan mengendarai bus. Mereka lalu berjumpa dengan polisi yang menyamar jadi calon pembeli pukul 19.30.

Polisi kemudian menangkap mereka beserta barang bukti 3 buah kantongan plastik yang berisi sisik trenggiling seberat 1,2 kg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Namanya Masuk Radar Gerindra di Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Namanya Masuk Radar Gerindra di Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Medan
Bobby Buka Suara soal Penunjukkan Pamannya sebagai Plh Sekda Medan

Bobby Buka Suara soal Penunjukkan Pamannya sebagai Plh Sekda Medan

Medan
Bobby Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan karena Kepepet

Bobby Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan karena Kepepet

Medan
Bobby Lantik Kadis Sumber Daya Air Jadi Pj Sekda Medan Gantikan Pamannya

Bobby Lantik Kadis Sumber Daya Air Jadi Pj Sekda Medan Gantikan Pamannya

Medan
Geng Motor di Medan Rampok Warga, Mengancam dengan Parang dan Katapel

Geng Motor di Medan Rampok Warga, Mengancam dengan Parang dan Katapel

Medan
2 Wanita yang Jual Tanah Pemkot Medan Ditangkap Usai Buron 2 Tahun

2 Wanita yang Jual Tanah Pemkot Medan Ditangkap Usai Buron 2 Tahun

Medan
Heboh soal Pencandu Narkoba Bakar Rumahnya Sendiri, Polisi: Pelaku Gangguan Jiwa

Heboh soal Pencandu Narkoba Bakar Rumahnya Sendiri, Polisi: Pelaku Gangguan Jiwa

Medan
Balita di Medan Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ibu Kandung dan Paman Ikut Buang Jenazah

Balita di Medan Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ibu Kandung dan Paman Ikut Buang Jenazah

Medan
Hina Suku Pakpak di Facebook, Pria di Dairi Ditangkap

Hina Suku Pakpak di Facebook, Pria di Dairi Ditangkap

Medan
Viral, Video Pria di Medan Bongkar Besi Jembatan yang Dilintasi Kendaraan

Viral, Video Pria di Medan Bongkar Besi Jembatan yang Dilintasi Kendaraan

Medan
Penumpang Bus di Samosir Tewas Tertimbun Longsor

Penumpang Bus di Samosir Tewas Tertimbun Longsor

Medan
Bukan Diterkam Harimau, Nenek yang Tewas di Madina Ternyata Dibunuh Kekasihnya

Bukan Diterkam Harimau, Nenek yang Tewas di Madina Ternyata Dibunuh Kekasihnya

Medan
Kisah Pilu Balita di Medan Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung, Terungkap Setahun Setelah Kejadian

Kisah Pilu Balita di Medan Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung, Terungkap Setahun Setelah Kejadian

Medan
Hillpark Sibolangit di Sumatera Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Hillpark Sibolangit di Sumatera Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Medan
Kronologi Ayah Tiri dan Ibu Kandung Bunuh Balita di Medan, Berawal dari Video Call Pria Lain

Kronologi Ayah Tiri dan Ibu Kandung Bunuh Balita di Medan, Berawal dari Video Call Pria Lain

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com