MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bernama Oktario Sitio alias Rio (30) dan temannya Bernando Gultom alias Ucok (25) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/10/2023).
Jaksa menilai keduanya terbukti menjual sisik hewan langka trenggiling seberat 1,2 kilogram melalui media sosial marketplace, saat ditangkap pada 13 April 2023.
Saat sidang jaksa penuntut umum (JPU) Asepte Ginting menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf D UU RI No.5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa Oktario Sitio alias Rio dan terdakwa Bernando Gultom alias Ucok dengan pidana masing-masing 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan masing-masing denda RP 10 juta penjara subsider 3 bulan penjara," ujar Asepte saat sidang.
Baca juga: Penjual Sisik Trenggiling 41 Kg Ditangkap di Pekanbaru
Setelah pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim menunda sidang hingga Selasa (10/10/2023). Agendanya pembelaan terdakwa atau pleidoi.
Sebelumnya, berdasarkan dakwaan, kasus bermula pada Selasa (11/4/2203), awalnya terdakwa Oktario mengajak Bernardo mencari trenggiling. Mereka lalu mencari ke sejumlah desa di Simalungun.
"Setibanya di Jalan Desa Aek Nauli (Kabupaten Simalungun), kedua terdakwa bertemu dengan 3 orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, masing-masing memiliki 1 kantong plastik yang berisi sisik trenggiling, setelah ditimbang beratnya 1,2 kilogram," ujar Jaksa.
Terdakwa lalu membeli sisik tenggiling seharga Rp 750.000, tapi uang yang dibayarkan baru sebesar Rp 400.000.
Baca juga: Seorang Sekdes di Sambas Kalbar Terancam Penjara 5 Tahun karena Jual Sisik Trenggiling
Sedangkan sisanya rencananya akan dibayarkan setelah sisik tenggiling tersebut terjual.
Kemudian kedua terdakwa memasarkan sisik tenggiling marketplace.