Lalu, pada Kamis (13/4/2023), polisi dari Polsek Medan Baru menyamar menjadi pembeli dan disepakatilah mereka bertemu di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pukul 14.00 WIB.
Kedua terdakwa pergi dari Simalungun ke Kota Medan dengan menumpang sebuah bus.
Baca juga: Penyelundupan 360 Kilogram Sisik Trenggiling Senilai RP 72 Miliar di Banjarmasin Digagalkan
Mereka lalu berjumpa dengan polisi yang menyamar jadi calon pembeli pukul 19.30 WIB.
Polisi kemudian menangkap mereka beserta barang bukti tiga buah kantongan plastik yang berisi sisik tenggiling seberat 1,2 kilogram.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang