KOMPAS.com-Polisi telah menetapkan pemilik akun TikTok @bangmorteza_ berinisial FA (28).
Laki-laki yang punya sapaan Morteza itu diduga telah menistakan agama lewat ucapannya saat melakukan siaran langsung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Meda Kompol Teuku Fathir mengatakan, Morteza ditangkap di rumahnya, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (21/10/2023).
"(Benar) FM ditangkap Sabtu (21/10/2023) pukul 10.00 WIB," ujar Fathir, Minggu (22/10/2203).
Baca juga: 2 Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Forum Ulama Tasikmalaya Siap Berdamai
Kini Morteza sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tandas Fathir.
Kini Morteza menjalani penahanan di Markas Polrestabes Medan.
Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.