MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan sempat memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar karena terlibat pengedaran 2000 butir pil ekstasi, Rabu (4/10/2023).
Kemudian jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Negeri Medan yang hasilnya memperberat hukuman Mukmin Mulyadi menjadi 15 tahun penjara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Medan, putusan banding dibacakan ketua majelis hakim Longser Sormin pada Selasa, (19/12/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," tulis SIPP Medan.
Baca juga: Terbitkan SKCK untuk Buron Kasus Narkoba, Kasat Intel Polres Tanjungbalai Diperiksa Propam
Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa Mukmim Mulyadi bermula pada Kamis (15/10/2020).
Sekitar 15.00 WIB, saat itu Ahmad Dhairobi (perkara telah diputus), dihubungi seseorang pria yang ingin membeli pil ekstasi.
Ahmad Dhairobi lalu sempat bertemu dengan calon pembeli itu, dia memesan 2.000 butir pil ekstasi. Namun pada hari itu, barang yang diminta tidak ada.
Selanjutnya Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin melalui handphone dan meminta Mukmin menyedihkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut.
Kemudian sekitar 21.00 WIB, Ahmad Dhairobi sempat mendatangi Mukmin di sebuah gudang di Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Edarkan 2.000 Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara
Ahmad Dhairobi lalu menanyakan ke Mukmin keberadaan pil ekstasi tersebut, Mukmin lalu mengatakan barang itu milik Gimin Simatupang (perkara telah diputus).
Kemudian Mukmin menghubungi Gimin lewat handphone menanyakan harga barang tersebut. Lalu disepakati setiap satu butir ekstasi dihargai Rp 80.000.