Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan Rp 2,4 Miliar, Pejabat Bina Marga Sumut Ditahan

Kompas.com - 10/01/2024, 12:17 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Sumut menahan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut berinisial RTZ pada Selasa (9/1/2023).

RTZ diduga terlibat korupsi proyek Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi di Gunung Sitoli, Nias Selatan, sebesar Rp 2.454.949.986.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan mengatakan, proyek yang ditangani RTZ memiliki pagu Rp 6.448.681.500 tahun anggaran 2022.

Baca juga: Kejari Tetapkan Kepala Dinkes Kota Batu Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Kejaksaan kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan korupsi di proyek tersebut, lalu kemudian menyelidikinya.

"Ternyata jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah. Akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp 2.454.949.986," ujar Yos dalam keterangannya, Rabu (10/1/2023).

Selanjutnya kejaksaan menetapkan RTZ menjadi tersangka.

Namun saat pemanggilan pertama, Selasa (12/12/2023), RTZ tidak bisa hadir dengan alasan kesehatan.

Kemudian pemanggilan kedua dilakukan pada Selasa (9/1/2024), RTZ lalu hadir didampingi kuasa hukumnya. Selanjutnya setelah pemeriksaan, jaksa menahannya.

"Dilakukan penahanan (kepada RTZ) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan," ujar Yos.

Baca juga: Krisis Keuangan di Medan Zoo Picu 3 Harimau Mati, Karyawan 5 Bulan Tak Digaji

Selain RTZ, sebulan sebelumnya jaksa juga telah menahan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut, inisial TT.

Keduanya kini disangkakan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lalu, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com