MEDAN, KOMPAS.com - Video seorang juru parkir bernama Afrizal (42) di Kota Medan mengaku dianiaya polisi viral di media sosial. Korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala bagian belakang.
Dalam video yang beredar, Afrizal mengatakan dirinya tiba-tiba diangkut menggunakan mobil patroli oleh dua orang polisi saat sedang menjaga parkir di Jalan Gedung Arca, Kota Medan, Sumatera Utara.
Di dalam mobil, korban mengaku dianiaya oleh pelaku hingga tubuhnya luka.
Kata Afrizal, polisi menuduhnya preman, padahal Afrizal sudah menunjukkan tanda pengenal bahwa dia merupakan juru parkir resmi.
Baca juga: Uji Coba Gratis, Ini Rute Bus Listrik di Medan dan Jam Keberangkatannya
Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Husni Mubarok membenarkan kejadian itu. Husni menyebut, kedua pihak telah berdamai.
Meski begitu, polisi tetap memberi sanksi disiplin kepada dua oknum polisi tersebut. Mereka kini ditahan di tempat khusus (dipatsuskan).
"Keduanya sudah ditempatkan di tempat khusus (dipatsus), jadi mereka dan korban juga sudah bersalam-salaman, (pelaku juga) sudah memberikan tali asih, jadi sudah clear,'' ujar Husni Daulay saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon seluler, Jumat (5/1/2023) malam.
Baca juga: Soal Kenaikan Tarif Parkir di Medan, Bobby: Kita Belum Pernah Naik
Namun, Husni belum merinci identitas pelaku dan kapan kejadian tersebut. Begitu juga untuk penyebab pasti penganiayaan.
Dia hanya menyebut kasus ini berawal dari kesalahpahaman, saat pelaku menanyakan sesuatu ke korban, lalu korban menyampaikan kata-kata yang menyinggung pelaku.
"Mereka (pelaku) enggak dianggap, (terus) ngomongnya (korban) enggak bagus, enggak menghargai anggota lah. Sudah dia bilang polisi dia tidak menghargai. Kalau enggak dipancing, enggak emosi (pelaku),'' ujar Husni.
Namun, kata Husni, tindakan pelaku tetap tidak dibenarkan. Karena itu, pihaknya langsung menahan pelaku di tempat khusus.
"(langkah ini) atas perintah Bapak Kapolda dan Kapolres," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.