Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemampuan Dibutuhkan Jadi Pertimbangan Anggota TNI Pembunuh Pemilik Warung Divonis Ringan

Kompas.com - 23/01/2024, 19:24 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Militer 1-02 Medan memvonis, Pratu Richal Alunpah, Anggota TNI AU dari Wing III Kopasgat, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Selasa (23/1/2024).

Dia dianggap terbukti terlibat penganiayaan yang menewaskan pemilik warung kopi bernama, Yosua di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023).

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Djunaedi Iskandar menyebutkan, Richal melanggar Pasal 351 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHpidana tentang penganiayaan.

Baca juga: Pratu Richal Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Bunuh Pemilik Warung di Medan

Djunaedi lalu menyebut salah satu hal yang meringankan terdakwa, lantaran dia menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada keluarga korban.

Djunaedi juga menasehati Pratu Richal untuk bisa menahan emosi dalam berbagai persoalan.

"Jaga emosi, jangan diulangi lagi," ujar Djunaedi kepada Pratu Richal.

Tampak Pratu Richal tertunduk lalu menjawab siap.

Selain meminta maaf ke keluarga korban, hal meringankan Pratu Richal lantaran Pratu Richal merupakan anggota Pasukan Khusus TNI-AU Kopasgat yang terlatih serta memiliki keterampilan.

"Terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan dan terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuan satuannya," ujar Djunaedi.

Baca juga: Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Sindikat Penggelapan Kendaraan Curian di Sidoarjo

Di sisi lain terdakwa juga telah memberi uang santunan sejumlah Rp 69 juta kepada keluarga korban.

"Terdakwa melalui satuan sudah memberikan uang duka cita kepada keluarga korban untuk biaya santunan dan penghiburan dengan nilai total Rp 69 juta dan diterima oleh pihak keluarga," ujar Djunaedi

Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, menimbulkan duka bagi keluarga korban, terutama anak dan istri.

Lalu terdakwa juga melanggar sumpah prajurit kedua yaitu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

"Serta bertentangan dengan 8 wajib TNI butir ke-1 yaitu bersikap ramah tamah terhadap rakyat, butir ke-2 yaitu bersikap sopan santun terhadap rakyat, lalu butir ke-6 yaitu tidak sekali kali merugikan rakyat dan butir ke-7 yaitu tidak sekali kali menakuti dan menyakiti rakyat," ujarnya.

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng nama baik TNI pada umumnya dan khususnya nama baik satuan terdakwa yaitu Wing III Kopasgat di mata masyarakat," ungkap hakim.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 2 tahun penjara. Terkait vonis ini, baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com