MEDAN,KOMPAS.com- Polisi sempat meringkus kakak beradik bandar narkoba jenis sabu berinisial RY (34) dan AH (28) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Jumat (17/5/2024).
Ternyata keduanya dikendalikan ayahnya NS (56) yang saat itu masih buron.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi mengatakan, dari penyelidikan ternyata peran NS, sebagai penyuplai sabu ke RY dan AH.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Bawa Sabu di Kaus Kaki
Lalu dari rangkaian penyidikan akhirnya polisi menangkap NS di Jalan Rakyat, Kota Medan, Selasa (28/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan NS, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba dari tangan NS.
"Polisi menemukan barang - barang dari penguasaan NS berupa sembilan sembilan buah plastik klip transparan berisi narkotika sabu dengan berat bruto 20,77 gram, sebuah handphone merk Nokia warna Merah serta uang tunai sebesar Rp 850.000," ujar Fery saat dihubungi Kompas.com, melalui telepon seluler, Selasa (11/6/2024)
Saat ini polisi masih mencari tahu pemasok narkotika jenis sabu ke NS, lalu sudah berapa lama mereka beraksi.
"Atas perbuatanya para pelaku juga diancam hukuman kurungan penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 miliar," tutup Fery
Baca juga: Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 10,4 Kg Sabu Senilai Rp 15,4 Miliar
Sebelumnya diberitakan polisi meringkus tiga bandar narkoba di Desa Mangke, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Para pelaku kakak beradik inisial RY (34) dan AH (28), satu orang lainnya pria berinisial AY
Pengungkapan bermula saat polisi menangkap pengedar narkoba inisial EP di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, pada Selasa (14/5/2024).