MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatra Utara menetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis, sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K) di Madina, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD Madina berinisial AHN, Kasi Dikdas Madina inisial HS, Bendahara Disdik Madina berinisial SD, Kasubbag Umum Madina inisial ISB, dan Kasi Dik Paud Madina inisial DM.
Baca juga: Kemenhan Buka 25.258 Formasi CASN 2024 untuk PPPK dan CPNS, Ini Rinciannya
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, EEL tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Daftar 12 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024
"Tidak (ditahan)," katanya saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa (11/6/2024).
Kasus ini bermula dari penangkapan Dollar yang meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK dengan total Rp 580 juta.
Dari tangan Dollar, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 64 juta.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sudah memeriksa sejumlah saksi.
Di antaranya Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, dan Sekda Madina Alamulhaq Daulay, dengan kapasitas sebagai saksi.
Penyidikan terus dilakukan hingga polisi menetapkan enam tersangka lainnya termasuk Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.