Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi, Pensiunan Perwira TNI dan Anaknya Divonis 9,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/06/2024, 17:25 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan memvonis Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e dan anaknya Febrian Morisdiak Bate’e hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya terbukti terlibat kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan negara Rp 34 miliar

Saat sidang Majelis Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang mengatakan terdakwa Sahat, terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat Tua Bate'e selama 9 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ujar M Yusafrihardi Girsang membacakan vonis, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Kisah Widodo Budidarmo Usut Kasus Korupsi Perwira Tinggi Polri...

Selain itu, Sahat Tua juga dikenakan hukuman tambahan yakni biaya uang pengganti Rp 6,289 miliar.

Ketentuannya apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta dari Sahat akan disita dan dilelang oleh JPU untuk membayar uang pengganti.

Namun, apabila harta Sahat tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Hakim juga mengenakan pasal serupa terdakwa Febrian yang divonis 9 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,398 miliar.

Apabila Febrian tidak bisa membayarnya maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Saat sidang hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa lantaran perbuatan meraka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Lalu perbuatan para terdakwa telah menghambat pembangunan.

“Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman,” ungkap Hakim.

Baca juga: Korupsi Jaringan Pipa PDAM Kota Bandar Lampung, Jaksa: Ada Manipulasi Dokumen

Vonis untuk Sahat dan Febrian lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang memintanya dihukum 18 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Bahkan Sahat dan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arief (berkas terpisah) dituntut untuk membayar UP sebesar Rp 43.126.901.564.

Terkait putusan ini baik terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Nias Barat, 4.000 Warga Terdampak

Banjir dan Longsor Landa Nias Barat, 4.000 Warga Terdampak

Medan
15 Anggota Polrestabes Medan Buron Kasus Perampokan, Ini Wajah dan Daftar Namanya

15 Anggota Polrestabes Medan Buron Kasus Perampokan, Ini Wajah dan Daftar Namanya

Medan
15 Personel Polrestabes Medan Jadi Buronan, Wajahnya Ditempel di Papan Pemberitahuan

15 Personel Polrestabes Medan Jadi Buronan, Wajahnya Ditempel di Papan Pemberitahuan

Medan
Aniaya Pemilik Rumah Saat Ketahuan Mencuri, Pria di Deli Serdang Ditangkap

Aniaya Pemilik Rumah Saat Ketahuan Mencuri, Pria di Deli Serdang Ditangkap

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
7 Olahan Daging Sapi Khas Minang, Ada Rendang dan Soto Padang

7 Olahan Daging Sapi Khas Minang, Ada Rendang dan Soto Padang

Medan
Curi Sepeda Motor dan 3 Anjing Shih Tzu, Sepasang Kekasih di Asahan Ditangkap

Curi Sepeda Motor dan 3 Anjing Shih Tzu, Sepasang Kekasih di Asahan Ditangkap

Medan
Kronologi Wanita di Deli Serdang Dibunuh Suami, Direkayasa Gantung Diri

Kronologi Wanita di Deli Serdang Dibunuh Suami, Direkayasa Gantung Diri

Medan
Wanita yang Heboh Tewas Gantung Diri di Deli Serdang, Ternyata Dibunuh Suami

Wanita yang Heboh Tewas Gantung Diri di Deli Serdang, Ternyata Dibunuh Suami

Medan
Ditabrak Saat Ingin Nongkrong, Pelajar asal Langkat Ditemukan Tewas di Sungai

Ditabrak Saat Ingin Nongkrong, Pelajar asal Langkat Ditemukan Tewas di Sungai

Medan
Jemaah Naqsyabandiyah Al- Kholidiyah di Deli Serdang Rayakan Idul Adha Hari ini

Jemaah Naqsyabandiyah Al- Kholidiyah di Deli Serdang Rayakan Idul Adha Hari ini

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Nikson Nababan dan Strategi Membangun Sumut dari Desa

Nikson Nababan dan Strategi Membangun Sumut dari Desa

Medan
Medan Terapkan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli, Tarif Motor Rp 90.000 Per Tahun

Medan Terapkan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli, Tarif Motor Rp 90.000 Per Tahun

Medan
Korban Bus Tabrak Sepeda Motor di Batu Bara 2 Orang, Sopir Kabur

Korban Bus Tabrak Sepeda Motor di Batu Bara 2 Orang, Sopir Kabur

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com