MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan memvonis Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e dan anaknya Febrian Morisdiak Bate’e hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya terbukti terlibat kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan negara Rp 34 miliar
Saat sidang Majelis Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang mengatakan terdakwa Sahat, terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat Tua Bate'e selama 9 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ujar M Yusafrihardi Girsang membacakan vonis, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Kisah Widodo Budidarmo Usut Kasus Korupsi Perwira Tinggi Polri...
Selain itu, Sahat Tua juga dikenakan hukuman tambahan yakni biaya uang pengganti Rp 6,289 miliar.
Ketentuannya apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta dari Sahat akan disita dan dilelang oleh JPU untuk membayar uang pengganti.
Namun, apabila harta Sahat tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Hakim juga mengenakan pasal serupa terdakwa Febrian yang divonis 9 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,398 miliar.
Apabila Febrian tidak bisa membayarnya maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Saat sidang hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa lantaran perbuatan meraka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Lalu perbuatan para terdakwa telah menghambat pembangunan.
“Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman,” ungkap Hakim.
Baca juga: Korupsi Jaringan Pipa PDAM Kota Bandar Lampung, Jaksa: Ada Manipulasi Dokumen
Vonis untuk Sahat dan Febrian lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang memintanya dihukum 18 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Bahkan Sahat dan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arief (berkas terpisah) dituntut untuk membayar UP sebesar Rp 43.126.901.564.
Terkait putusan ini baik terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.