Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor di Kosan, Pria asal Deli Serdang Ditembak

Kompas.com - 24/06/2024, 21:25 WIB
Goklas Wisely ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Raut wajah Iqbal Jauhari (26) tampak menahan rasa sakit akibat luka tembak di kedua kakinya saat melangkah mengikuti konferensi pers di Polsek Sunggal, Senin (24/6/2024). 

Kepala Polsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini terlibat kasus pencurian sepeda motor di Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (18/6/2024).

"Pelaku mengambil sepeda motor korban bernama Rocky Andryo Wesly Sihombing (28), yang sedang bermain di kosan temannya di Jalan Abadi, Kota Medan," kata Bambang saat diwawancarai.

Baca juga: Curi Sepeda Motor Warga untuk Beli HP dan Narkoba, Residivis di Medan Ditembak

Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Iqbal diajak mencuri motor oleh seorang temannya, inisial P. Kala itu, Iqbal bersama P melihat sepeda motor korban terparkir di halaman kosan.

"Jadi, Iqbal bersama P ke lokasi dan melihat sepeda motor korban terparkir di halaman kosan. Saat kondisi sepi, Iqbal turun dari motor dan membobol sepeda motor korban menggunakan kunci T," ungkap Bambang.

Setelah itu keduanya melarikan sepeda motor tersebut dan menjualnya ke daerah Mencirim Pondok. Iqbal mengaku tak tahu berapa motor itu dijual. Namun ia mendapatkan bagian atas uang penjualan tersebut.

Baca juga: Anggota KKB yang Ditembak Mati Aparat Ternyata Desertir TNI

"Iqbal diberikan uang Rp 3,5 juta," sebut Bambang.

Sedangkan korban membuat laporan ke Polsek Sunggal. Polisi lalu memeriksa CCTV sehingga identitas Iqbal terungkap.

Pada Minggu (23/6/2024), petugas mendapatkan informasi Iqbal sedang berada di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal. Di sana, Iqbal diringkus petugas.

"Iqbal sempat ingin melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya," ucapnya.

Iqbal kini ditahan di Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Iqbal disangkakan Pasal 353 ayat 2 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com