MEDAN, KOMPAS.com - Wahyu Ardinata (21) mengungkapkan alasannya menembak remaja inisial RP (16). Wahyu mengaku tak terima keluarganya dibegal korban.
"Karena uwak (abang atau kakak dari orangtuanya) saya sempat dibegal," kata Wahyu saat ditanyai Kepala Polres Pelabuhan Belawan Kompol Janton Silaban terkait alasannya menembak RP di Polres Pelabuhan Belawan, pada Jumat (9/8/2024).
"Kejadiannya empat hari yang lalu di Jalan Selebes. Ada uang Rp 700.000 diambil. Pelakunya pakai sebo dan membawa kelewang," sambungnya.
Baca juga: 3 Penembak Pemasang Spanduk HUT RI di Medan Ditangkap
Wahyu menyampaikan sebetulnya mengenal RP dan pernah berteman dekat. Akan tetapi, ia tak menyangka yang ditembaknya adalah RP. Sebab, RP dalam posisi membelakanginya.
"Dulu sempat kawan dekat. Waktu menembak, saya tidak tahu kalau itu dia," ujar Wahyu.
Hanya saja, waktu itu ia menduga kelompok yang diserangnya adalah pelaku yang membegal keluarganya. Dirinya pun mengaku salah karena tidak melaporkan persoalan itu ke polisi.
Baca juga: Turnamen Voli Berujung Ricuh di Sumedang, Polisi 2 Kali Tembak Peringatan
Di lain pihak, Janton pun menyampaikan akan mengonfrontasi keterangan Wahyu ke korban serta melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap apakah pernyataan itu benar atau tidak.
Perlu diketahui, polisi telah menangkap tiga pelaku penembakan RP. Selain Wahyu, ada dua tersangka lain, yakni Chandra (26) dan Muhammad Rizky Ananda.
Ketiga pelaku ditangkap saat sedang berada di simpang KFC, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli pada Kamis (8/8/2024) malam.
RP diketahui ditembak pada Kamis (8/8/2024), sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, RP sedang memasang spanduk HUT RI bersama kawan-kawannya.
Lalu, tiga tersangka bersama dua tersangka lainnya (masih diburu), inisial D dan AB, datang dengan mengendarai satu unit mobil.
Baca juga: Remaja di Medan Ditembak Saat Pasang Spanduk HUT RI
Di situ, Wahyu menggunakan air softgun milik Chandra untuk menembak RP. Ada tujuh tembakan yang dilepaskan Wahyu. Namun satu peluru yang mengenai punggung kanan RP.
Setelah itu, para pelaku pergi meninggalkan lokasi. Sementara, RP langsung dibawa teman-temannya ke RSUP Adam Malik.
Kini, tiga tersangka telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang