MEDAN, KOMPAS.com - Ismail (44) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor warga yang diserang begal di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P Sarianto Simbolon mengatakan, pelaku beraksi pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang melintas di lokasi.
"Lalu, dari arah belakang korban diserang diduga tiga orang pelaku begal. Karena merasa takut, dilepas korban ini lah sepeda motornya dan lari agak menjauh," kata Sarianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/8/2024).
Baca juga: Modus Baru Curanmor di Tasikmalaya, Pria Tipu Tukang Las untuk Curi Belasan Motor
Di saat yang bersamaan, Ismail bersama tiga orang temannya sedang nongkrong di sekitar lokasi. Mereka pun berteriak sehingga tiga pelaku begal yang hendak beraksi jadi melarikan diri.
"Namun, bukannya membantu, Ismail dan rekan-rekannya justru membawa kabur sepeda motor korban," ungkapnya.
Sarianto menyampaikan, korban melihat hal itu karena masih berada dekat dari lokasi. Korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan.
Proses penyelidkan berlangsung, mulai dari cek CCTV serta pemeriksaan sejumlah saksi. Identitas para pelaku perlahan diketahui, rupanya pemuda setempat.
Pada Jumat (23/8/2024), polisi pun menangkap Ismail di Kelurahan Pulo Brayan. Tak berhenti di situ, penadah yang menjual sepeda motor korban turut diamankan, bernama Rasiadi (49).
"Hasil interogasi, Ismail meminta Rasiadi untuk menjual motor korban. Terjual lah motor itu ke RK di daerah Hamparan Perak senilai Rp 5,5 juta," ucapnya.
"Setelah itu kami buru si RK ke kediamannya. Namun RK melarikan diri sedangkan sepeda motor korban masih di lokasi," sambungnya.
Baca juga: Aksi Curanmor Terekam CCTV di Kota Malang, Korbannya Pegawai Kafe
Ada pun dari hasil penjualan sepeda motor, Ismail mendapatkan Rp 1 juta dan Rasiadi Rp 500 ribu. Sisanya dibagi ke tiga teman Ismail berinisial A, AG, dan R. Saat ini petugas masih memburu ketiganya.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang