MEDAN, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Asahan 2024
Ini diketahui setelah Rianto mendapatkan rekomendasi oleh Partai Demokrat yang diberikan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta pada Senin (26/8/2024) malam.
Baca juga: Bobby Nasution Daftar Pilkada Sumut 28 Agustus, Edy Rahmayadi Menyusul 29 Agustus
Rianto diusung menjadi bakal calon wakil bupati Asahan mendampingi Taufik Zainal Abidin.
Baca juga: Persaingan Pilkada Medan: Keponakan Surya Paloh, Petahana, dan Guru Besar USU
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, majunya Rianto pada Pilkada Asahan merupakan hak politik siapa pun, termasuk anggota Polri.
Dia menyebut, anggota Polri tidak perlu mundur jika masih sebagai bakal calon.
"Jika masih status bakal calon, tidak ada aturan baku di UU atau peraturan lainnya harus mundur," katanya lewat keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).
Namun, setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon kepala daerah, maka Rianto harus berhenti dari keanggotaan Polri.
Hal tersebut tertuang dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri no 3 tahun 2005 tentang pedoman bagi anggota Polri dalam mengikuti pemilihan calon kepala daeran dan wakil kepala daerah.
Sebelumnya, Rianto sempat diadukan ke Propam Polda Sumut oleh anggota DPRD Asahan dari Fraksi PKS Thomy Faisal Sitorus Pane pada Jumat (14/6/2024).
Thomy mengatakan, pelaporan AKP Rianto ke Propam Polda, lantaran dia terlibat politik praktis mendaftar sebagai bakal calon pada Pilkada Kabupaten Asahan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang