MEDAN, KOMPAS.com - Seorang baby sitter atau pengasuh bayi berinisial US (30) dilaporkan ke Polrestabes Medan karena diduga menganiaya anak asuhnya berinisial EHA (16 bulan).
Maria Ulfa, selaku kakak kandung dari ibu EHA, mengatakan, peristiwa itu diketahui Selasa (1/10/2024). Saat itu, dia mendapati pelaku memperlakukan korban dengan cukup kasar. Aksi pelaku itu dilihatnya melalui kamera CCTV.
"Sewaktu menyuap korban, pelaku ini menyendok makanan ke mulut dengan kasar, sampai korban terjatuh ke belakang," kata Maria kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Rabu (9/10/2024).
"Selain itu, pelaku juga mencubit bagian dada, perut, pipi, hingga menjambak rambut korban," tambahnya.
Baca juga: Emosi Tak Diberi Uang Rokok, Residivis Aniaya Sopir Truk hingga Tewas
Ia menjelaskan, korban telah dititipkan ke penitipan anak tempat pelaku bekerja sejak beberapa bulan lalu. Adapun, setiap keluarga anak dapat melihat aktivitas anak dari kamera CCTV.
Setelah mendapati tindakan pelaku yang kasar, keluarga korban sempat berupaya menempuh jalur kekeluargaan dengan pemilik tempat penitipan anak.
Namun pemilik tempat penitipan anak itu kurang merespons dengan baik. Alhasil, keluarga korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Laporan polisi pun dibuat dengan nomor STTLP/B/2763/X/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut. Maria pun berharap agar polisi dapat memproses laporan tersebut secara adil.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan keluarga korban.
Baca juga: Rebutan Hak Asuh Anak, Ayah Kandung Aniaya Ayah Tiri di Batulicin
"Saat ini kami menyelidiki laporan korban. Ada beberapa saksi sudah diperiksa. Lebih lengkap nanti akan disampaikan," ujar Jama singkat melalui saluran telepon.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang