MEDAN, KOMPAS.com – Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kg sabu di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Sabtu (5/10/2024).
Dalam operasi ini, satu orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial HS ditangkap.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima timnya mengenai adanya ABK dari Kapal KLM Arung Bahari I yang membawa sabu dari pelabuhan Port Klang, Malaysia, menuju Pelabuhan Teluk Nibung.
Tim Bea Cukai kemudian menunggu kedatangan kapal Arung Bahari di pelabuhan.
Baca juga: Modus Transaksi Sabu di Kebumen, Barang Ditaruh di Pinggir Jalan
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
"Tim Bea Cukai Teluk Nibung lalu mendapatkan 5 bungkusan teh China yang berisi kristal putih yang diduga sabu, yang disembunyikan dalam kemasan karton, dengan berat seluruhnya kurang lebih 5 kg," ujar Nurhasan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2024).
Setelah penemuan tersebut, tim Bea Cukai berkoordinasi dengan Polres Tanjung Balai untuk memeriksa para awak kapal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut adalah milik ABK HS.
Pelaku kemudian diserahkan kepada Polres Tanjung Balai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap di Tol Kisaran, 10 Kg Sabu Diamankan
"Dengan adanya penindakan ini, setidaknya Bea Cukai Teluk Nibung dapat menyelamatkan 25.000 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan perkiraan 1 jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang