MEDAN, KOMPAS.com - Muhammad Yogik (29), seorang selebgram dan konten kreator asal Kota Medan, ditangkap karena terlibat dalam jaringan narkoba yang menghubungkan Kabupaten Deli Serdang dengan Jakarta melalui Bandara Kualanamu Internasional.
Penangkapan terjadi pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Yogik ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan terhadapnya saat mengendarai sepeda motor di Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari tangan selebgram ini, didapati lima bungkus the cina berisi sabu dan dua bungkus plastik besar berisi ekstasi biru,” kata Gidion saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Pencurian Motor Pengunjung Taman Cadika Medan, 4 Juru Parkir Diperiksa
Saat diinterogasi, Yogik mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SS (29) dan berniat mengantarkannya kepada NH (37), mantan pekerja di Bandara Kualanamu.
Setelah penangkapan Yogik, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap SS di Jalan Tamah Mujur, Desa Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik berisi sabu dan satu klip plastik berisi dua pil ekstasi.
SS mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari keterangan SS, petugas menemukan gudang penyimpanan narkoba di salah satu rumah di Perumahan Griya Deli Asri, Deli Serdang.
Baca juga: 4 Tempat Bermain Judi Online di Medan Digerebek, 7 Pelaku Ditangkap
“Dari gudang itu, didapati 6 bungkus berisi ekstasi, 13 bungkus berisi sabu, dan dua timbangan. Jadi total barang bukti, 6 kg sabu dan 70.000 butir ekstasi. Barang ini didapat dari D,” ucap Gidion.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang