MEDAN, KOMPAS.com – Kodam I Bukit Barisan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Namun, hasil penyelidikan sementara belum menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ke penyidikan lebih lanjut.
“Kami belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Dody Yudha, kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Kapolda Sumut: Otak Pembakaran Rumah Wartawan Pernah Dibui karena Membunuh
Dody menjelaskan, sejumlah langkah telah dilakukan dalam upaya mencari bukti keterlibatan Koptu HB, antara lain membuka posko pengaduan di Polres Tanah Karo, memeriksa sejumlah saksi, dan mempelajari berbagai petunjuk yang ada.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM.
"Jika ditemukan bukti baru, proses kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: TNI Diminta Transparan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Namun, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menyayangkan pernyataan tersebut. Pihaknya sebagai kuasa hukum Eva Pasaribu, anak kandung Rico, mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti keterlibatan Koptu HB kepada Pomdam I/BB.
Irvan mengungkapkan, bukti tersebut meliputi tiga berita yang ditulis oleh Rico sebelum meninggal terkait praktik judi yang diduga milik Koptu HB, percakapan antara Koptu HB dan pimpinan redaksi yang meminta agar berita itu dihapus, serta percakapan korban yang merasa terancam dan meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju.
“Belum lagi saat polisi menggelar rekonstruksi, kita mendapati Koptu HB bertemu dengan Bebas Ginting alias Bulang (pelaku pembunuhan Rico) sebelum akhirnya membakar rumah Rico,” kata Irvan.
Baca juga: Lanjutan Sidang Pembakaran Rumah Wartawan, 2 Saksi keluarga Dihadirkan
Ia menambahkan bahwa kronologi kejadian menunjukkan adanya hubungan antara Rico dan Koptu HB terkait pemberitaan yang dipublikasikan.
Irvan juga menyampaikan bahwa proses hukum kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kabanjahe sejak akhir tahun 2024. Dalam persidangan tersebut, Bulang sempat menyebutkan adanya pihak lain yang terlibat, yang kuat diduga adalah Koptu HB.
"Rencana kami, keterangan Bulang ini akan kita serahkan ke Pomdam," ungkap Irvan.
Sebelumnya, kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) di Kabupaten Karo menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya. Sebelum peristiwa tragis itu, Rico tengah melakukan peliputan terkait praktik perjudian di wilayah tersebut.
Polisi kemudian menangkap Bebas Ginting alias Bulang sebagai otak pembakaran rumah Rico, yang memerintahkan dua eksekutor lainnya, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra, untuk melakukan aksi tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang