MEDAN, KOMPAS.com - Aipda MHB (43), anggota polisi di Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan tetangganya berinisial S (51) ke Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Sabtu (18/1/2025).
Hal itu merupakan buntut karena dia belum membayar utangnya ke korban S senilai Rp 58 juta yang dipinjamnya 9 tahun lalu.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, mengatakan, keduanya tinggal bertetangga di Dusun II, Desa Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Persoalan bermula pada 5 Oktober 2015 ketika MHB dan istrinya, SI, mendatangi korban untuk meminjam uang Rp 58 juta dengan jaminan surat tanah.
Korban lalu sepakat memberikan pinjaman kepada MHB.
Baca juga: Tak Bayar Utang ke Tetangga Rp 58 Juta, Polisi di Deli Serdang Dilaporkan
"S kemudian memberikan pinjaman uang ke MHB sebesar Rp 58 juta. Penyerahan uang disaksikan istri MHB, yaitu SI," ujar Zulfan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2025).
Namun, setelah itu, MHB tidak kunjung membayar utangnya. Bahkan, pada 2018, MHB justru meminta kembali surat tanahnya yang digadaikan ke S.
Kala itu, MHB beralasan ingin melakukan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanahnya.
Korban pun memberikan surat tanah itu kepada MHB.
"Namun, selang beberapa hari, agunan jaminan utang berupa surat tanah tersebut belum juga kembali beserta dengan uang yang dipinjam," ujar Zulfan.
Baca juga: Harga Cabai di Petani Kuningan Rp 60.000 Per Kg, Petani Lunasi Utang
Zulfan mengatakan, korban kemudian terus menagih utang MHB, tetapi dia tetap enggan melunasi utangnya.
Sampai pada awal September 2019, korban dan MHB sempat membuat perjanjian.
Isinya, jika uang Rp 58 juta milik korban tidak dikembalikan MHB hingga 30 September 2019, korban akan membawa kasus ini ke proses hukum.
Namun, anehnya MHB tetap tidak mengembalikan utangnya.
Zulfan mengatakan, korban terakhir kali menagih utang ke MHB pada Maret 2023 dan MHB tetap tidak mengembalikannya.