MEDAN, KOMPAS.com - IA (29), seorang ibu rumah tangga asal Kota Medan, menjadi korban penipuan arisan online dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kuasa hukum korban, Sevendy Christyan Sihite, mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan pelaku berinisial NS ke Polrestabes Medan pada 27 Februari 2023.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/717/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Sevendy menjelaskan bahwa IA mengalami kerugian sebesar Rp 78 juta akibat penipuan tersebut.
Baca juga: Gelapkan Uang Arisan Online Puluhan Juta, Selebgram Wanita Ini Ditangkap Polisi
"Awalnya klien saya menyetor uang secara bertahap. Namun, ketika melakukan penarikan, pelaku tidak memberikan uang tersebut," ujar Sevendy saat diwawancarai di sekitar Polrestabes Medan pada Selasa (28/1/2025).
IA juga mengungkapkan kekecewaannya karena laporan yang dibuatnya belum diproses dengan baik.
Meskipun demikian, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Awalnya, terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yakni penggelapan dan penipuan," tambah Sevendy.
Baca juga: Istri Polisi di Jember Dilaporkan, Diduga Jalankan Arisan Online Bodong
Sevendy melanjutkan bahwa berkas kasus tersebut sempat diserahkan ke jaksa Kejari Medan pada Desember 2024, namun dikembalikan dan meminta penyidik Polres untuk meminta keterangan dari ahli perdata dan pidana.
"Saat ini berkas itu masih bergulir dan belakangan diketahui bahwa penyidik menyimpulkan perkara ini masuk ke ranah perdata," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa mereka ingin adanya perbandingan antara ahli pidana yang diperiksa penyidik dengan ahli pidana yang akan mereka hadirkan.
Baca juga: Tipu Korban lewat Arisan Online Bodong, Dua IRT di Cimahi Raup Rp 400 Juta
"Ya, biar adil. Permohonannya sudah kami ajukan kemarin," ujarnya.
Sevendy berharap Polrestabes Medan dapat memproses laporan tersebut secara profesional, karena korban hanya menginginkan keadilan dalam perkaranya.
Terkait laporan ini, Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan yang diterima.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang