MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki pengakuan seorang bandar narkoba bernama Endar yang menyatakan telah menyetorkan uang sebesar Rp 190 juta setiap bulan ke Polres Labuhanbatu.
Pengakuan tersebut menjadi sorotan setelah beredar video di media sosial yang menampilkan Endar saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumut.
"Saya proses anggota saya, tanpa ada ampun," tegas Whisnu kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (6/2/2025), menanggapi pengakuan tersebut.
Baca juga: Bandar Narkoba Ngaku Setor Rp 190 Juta ke Polres Labuhanbatu Tiap Bulan
Ia menambahkan, jika terbukti ada anggota yang terlibat, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolda juga menyatakan bahwa polisi telah memeriksa oknum yang disebut oleh Endar menerima uang setoran, termasuk Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, serta kepala unit lainnya di Satres Narkoba Labuhanbatu.
"Sudah kita mintai keterangan," ujar Whisnu.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan dari Propam Polda Sumut.
"Jadi saya sampaikan, namanya video viral, pasti ada langkah-langkah penyelidikan. Ada Kabid Propam yang mengecek kebenarannya," ujarnya.
Baca juga: Sabu 37 Gram dalam Dompet Kuning, Dua Pria Ditangkap di Kapuas Timur
Lebih lanjut, Whisnu menegaskan bahwa jika ada pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak anggota yang terlibat.
Namun, jika tidak ada pelanggaran, pihaknya akan menginformasikan hal tersebut kepada publik.
Dalam video yang beredar, Endar mengaku menyetorkan uang tersebut melalui seorang pria bernama Riswan Siregar pada tanggal 10 setiap bulannya.
"Saat itu saya membayar di Mapolres Labuhanbatu berjumlah sekitar Rp 190 juta. Setiap bulannya, yang Rp 80 juta untuk kasat, kategorinya ketua kelas, kemudian untuk kanit Rp 20 juta dan untuk tim, Rp 8 juta setiap bulan," ungkap Endar.
Endar menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada Propam terkait pengakuannya dan berharap agar para oknum yang terlibat diperiksa.
Baca juga: Kasat Narkoba Labuhanbatu Diperiksa soal Setoran Rp 190 Juta dari Bandar Narkoba
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa Endar merupakan narapidana bandar narkotika yang telah diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang