MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial A (32) ditangkap oleh polisi setelah diduga menganiaya ibunya di rumah mereka yang terletak di Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (13/2/2025).
Penganiayaan dilakukan dengan cara mendorong sang ibu hingga terjatuh dan mengalami luka.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai, AKP Dahlan Panjaitan, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi setelah pelaku menggadaikan tabung gas elpiji 3 kg milik ibunya untuk membeli sabu.
Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas
Pada hari kejadian, sekitar pukul 08.00 WIB, korban menanyakan kepada pelaku di mana tabung gas teresbut digadaikan.
"Korban bertanya di mana digadaikan tabung gas LPG-nya sambil memegang kerah baju tersangka," ujar Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2025).
Dahlan menambahkan, alih-alih menjawab pertanyaan ibunya, pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh, yang mengakibatkan kepala korban terbentur bangku kayu dan lantai rumah.
"Akibat kejadian itu, telinga sebelah kiri sang ibu mengalami luka robek, serta luka lecet pada punggung tangan sebelah kanan dan luka memar bengkak pada bagian kepala sebelah kiri," ungkap Dahlan.
Baca juga: Peredaran 33 Kilogram Sabu Milik Jaringan Fredy Pratama di Kalsel Digagalkan, 3 Kurir Ditangkap
Setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara.
Polisi segera bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengonfirmasi bahwa ia telah menggadaikan tabung gas milik ibunya untuk membeli sabu.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika," kata Dahlan.
Baca juga: Drama Penangkapan Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Kalsel, 33 Kg Sabu Diamankan
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Tanjung Balai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Subs Pasal 351 dari KUHPidana.
"Dia disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana," tutup Dahlan.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Kalsel, Sabu 5 Kilogram Dikemas dalam Popok
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang