MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang kurir narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Asahan, Selasa (18/2/2025).
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 8 kg sabu disita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan, inisial pelaku yang diciduk ialah N (67) warga Kabupaten Asahan, lalu TF (47) dan A (45) warga Aceh.
Yemi mengatakan, pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku N melakukan transaksi 8 kg sabu di tengah laut yang berada di perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Kurir Bawa Sabu 14 Kg Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi di Pekanbaru, Diduga Jaringan Internasional
"Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian selama beberapa jam hingga akhirnya berhasil mengamankan satu unit sampan yang dicurigai membawa narkotika,” ujar Yemi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2/2025).
Dari kapal itu, polisi menangkap N dan mengamankan barang bukti sabu seberat 8 kg.
N pun mengakui bahwa baru mengambil sabu dari tengah laut atas suruhan pria bernama Rinaldi yang kini masih buron.
Baca juga: Pasutri Terlibat Penyelundupan Sabu 9,8 Kg ke Palembang dan Ditangkap di Riau
"Tersangka N juga mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tiga pria tak dikenal di tengah laut," kata Yemi.
Setelah memperoleh sabu itu, N diperintahkan untuk mengantarkan sabu tersebut ke tersangka TF dan A.
"Dia dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut dan sebelumnya telah menerima uang transportasi sebesar Rp 10 juta," kata Yemi.
Kemudian, kata Yemi, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap TF dan A di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
"Jadi, keduanya ini berperan sebagai penerima sabu sebelum didistribusikan ke daerah lain. Saat ini, polisi juga masih memburu Rinaldi yang diduga sebagai dalang utama dalam penyelundupan ini," kata Yemi.
Baca juga: Jaringan Narkoba di Banyumas Dibongkar, 4 Pelaku Ditangkap, 684 Gram Sabu Disita
Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," tutur Yemi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang