MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap pemuda inisial SS (22) karena terlibat dalam sindikat pencurian besi jembatan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
Pria SS diringkus pada Senin (3/3/2025) atau empat bulan setelah dia menjadi buronan polisi.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra Sihombing, mengatakan kasus yang menjerat SS terjadi pada Sabtu (2/11/2024).
Baca juga: Viral, Video Pria di Medan Bongkar Besi Jembatan yang Dilintasi Kendaraan
Mulanya, SS bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron, CM, DLG, dan TLG, diperintahkan pelaku STM (buron) untuk mengambil besi sebuah jembatan di Desa Simataniari, Humbahas.
"Mereka lalu melakukan pemotongan besi jembatan, dan potongan besi tersebut dibawa ke rumah pelaku STM, dan selanjutnya besi tersebut dijual kepada pengusaha botot yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya," ujar Bram dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3/2025) malam.
Selanjutnya, peristiwa ini dilaporkan warga.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap SS di salah satu jalan di Humbahas pada Senin (3/3/2025).
"Saat ditangkap, SS mengakui perbuatannya bersama dengan rekan-rekannya," ungkap Bram.
Bram belum merinci seberapa panjang besi jembatan yang diambil pelaku.
Proses penyelidikan masih terus dilakukan.
Sejumlah barang bukti pun telah diamankan.
"Barang bukti yang diamankan, satu buah tangga besi dan dua potong besi berbentuk H," katanya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Siapkan Rp 70 Miliar untuk Jembatan dan Rumah Kolong Atasi Banjir di Jabar
Selain itu, polisi juga masih memburu pelaku lain yang masih buron.
"Saat ini, kawan dari tersangka masih dalam pencarian," tutup Bram.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang