KARO, KOMPAS.com - Empat pelaku perampokan dengan modus berpura-pura menjadi polisi ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara, Senin (10/3/2025).
Keempat pelaku, yang terdiri dari PB (39) dan YG (37), keduanya warga Berastagi, R (39) warga Pematang Siantar, serta RBP (28) warga Medan, ditangkap di Villa Gunung Mas, Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, menjelaskan bahwa perampokan bermula dari laporan korban, Ganda Gurusinga, yang disekap oleh para pelaku.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang melakukan penggerebekan.
Baca juga: Berkedok Razia Narkoba, Sindikat Polisi Gadungan Gasak Harta Penghuni Kos-kosan
Tiga pelaku menyamar sebagai polisi dan mengancam korban yang tengah bersama pelaku lainnya saat hendak menggunakan narkotika jenis sabu.
Pada pagi hari itu, RBP menghubungi korban untuk bertemu di villa dengan ajakan mengonsumsi sabu dan bermain judi online. Tanpa curiga, korban pun datang.
Begitu tiba di penginapan, korban dibawa masuk ke kamar untuk menggunakan narkotika. Tak lama kemudian, tiga pelaku lainnya masuk dan mengaku sebagai polisi, menodongkan pistol jenis softgun, serta memerintahkan korban untuk tiarap.
Para pelaku merampas barang-barang korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, serta sepeda motor.
Mereka kemudian memaksa korban untuk memberikan uang tebusan sebesar Rp 30 juta.
Baca juga: Gunakan Pelat Palsu, Diduga 3 Polisi Gadungan Hendak Tangkap Wanita di Batam
Namun, ketika korban menghubungi istrinya, permintaan itu ditolak dan sang istri meminta bertemu di kantor polisi.
Pelaku lalu membawa korban ke rumahnya, namun setelah sampai, korban tidak menemukan istrinya.
Akhirnya, para pelaku membawa korban berkeliling dan membebaskannya dengan ancaman agar segera menyerahkan uang tebusan.
Barang-barang milik korban tetap disita sebagai jaminan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.
Baca juga: Terobos Lampu Merah, Motor Dikendarai Pelajar Tabrak Mahasiswi di Bandung, 2 Orang Luka Berat
Penyelidikan lebih lanjut, termasuk analisis rekaman CCTV, mengarah pada keberadaan pelaku di Villa Gunung Mas.
Saat hendak ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan dari polisi. Akhirnya, polisi menembak kaki keempat pelaku.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan senjata airgun yang telah dimodifikasi dengan peluru tajam.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang