KARO, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus pembakaran rumah wartawan yang menewaskan Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (17/3/2025) sore.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana, dan menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Jaksa Gus Irwan Marbun dalam persidangan.
Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Bebas Ginting alias Bulang, yang disebut sebagai otak pembakaran, serta Yunus Saputra alias Selawang dan Rudi.
Baca juga: Kapolda Sumut: Otak Pembakaran Rumah Wartawan Pernah Dibui karena Membunuh
JPU menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” lanjut JPU.
Sidang terhadap ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah, dengan masing-masing mendengarkan tuntutan JPU secara bergiliran. Mereka hanya bisa tertunduk saat mendengar tuntutan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pekan depan.
Kasus ini bermula pada 27 Juni 2024, ketika rumah Sempurna Pasaribu dibakar, menyebabkan korban dan keluarganya tewas terbakar. Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka yang kini menghadapi ancaman hukuman mati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang