MEDAN, KOMPAS.com - AH (50), mantan Kepala Desa Si Mare-mare, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 740.847.748.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, menjelaskan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021–2022.
Uang hasil korupsi digunakan untuk membayar utang pribadi hingga mendatangkan pemain voli profesional dari Proliga dalam sebuah turnamen di desa.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Eks Bendahara dan Sekretaris Desa di Maluku Barat Daya Divonis Penjara
"Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa," ujar Choky dalam keterangan persnya di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (10/5/2025).
Hasil interogasi menunjukkan sebagian besar dana diselewengkan untuk kebutuhan pribadi.
"Bahkan, sekitar Rp150 juta (uang korupsi) digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga," kata Choky.
Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap penggunaan dana desa.
“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tandasnya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Miyor di Tol Kayuagung yang Tewaskan Sopir dan 31 Penumpang Luka
Penetapan AH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 orang saksi dan dua orang ahli, masing-masing dari bidang konstruksi dan perhitungan kerugian negara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, dan laporan hasil audit.
Kini AH ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Ancaman pidana penjaranya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Choky.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang