MEDAN, KOMPAS.com – Ricky (31), seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap oleh polisi karena diduga mencuri uang milik ibunya, Khairul Bariah, sebesar Rp 137 juta.
Peristiwa tersebut terjadi di toko milik ibunya yang terletak di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu (30/3/2025).
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung sekitar pukul 09.00.
Baca juga: Dendam Rekannya Ditangkap, 2 Sekawan di Serang Banten Nekat Curi Motor Dinas Polisi saat Lebaran
Saat itu, korban yang sedang berada di Kota Medan menerima telepon dari kasir yang melaporkan bahwa uang di laci tokonya hilang.
"Setibanya korban di toko, korban melihat memang benar uang yang ada di dalam laci toko sudah tidak ada," ujar Ahmadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).
Setelah menyadari kehilangan tersebut, korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Perbaungan.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, pada Rabu (9/4/2025).
Dari tangan Ricky, polisi juga mengamankan sisa uang hasil curiannya sebesar Rp 73 juta.
"Kemudian dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang sebesar Rp 137.000.000, di sebuah Toko bernama Rahmat," kata Ahmadi.
Baca juga: Terlilit Utang, Pemuda di Gorontalo Curi Puluhan Meteran Air PDAM
Meski demikian, Ahmadi belum memberikan rincian mengenai cara pelaku menjalankan aksinya atau alasan di balik tindak pencurian tersebut.
Saat ini, Ricky masih ditahan di Polsek Perbaungan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 367 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan penjara," tutup Ahmadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang